ERANTB.COM– Aliansi Pemuda Peduli Desa (APPD) Dena, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima resmi mengadukan PT. Citra Nusra Persada (CNP) ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi NTB
Pengaduan dilayangkan dengan Surat Nomor : Istimewah. Lampiran : 08. Perihal : Pengaduan. Surat tertanggal 26 Februari 2021 atas dugaan aktivitas, kegiatan/usaha pengambilan material sirtu dilakukan PT tersebut pada tahun 2011-2012 yang menurutnya telah mengakibatkan kerusakan (terjadi perubahan alur topografi sungai) secara langsung pun tidak langsung.
Surat diterima oleh Staf Bidang Penataan dan Pengelolaan Lingkungan sekaligus kedudukan dalam PPIDP sebagai penyelesaian sengketa informasi Dinas LHK Provinsi NTB “Sri Umami Parlina, ST”.
“Ya, pengaduan ini bukan tanpa alasan dan reverensi yang normatif dan substantif,”ungkap Kordinator APPD Dena Qaidul Ilfani yang dikenal Fan Mahayus ketika dikonfirmasi via WhatsApp oleh Jurnalis Era NTB, Sabtu (27/2).
Lanjutnnya, sebelum itu Dinas LHK Kabupaten Bima telah mengeluarkan surat teguran atas aktivitas PT CNP yang melanggar pedoman dokumen UKL-UPL. Namun, surat sebuah lembaga negara dengan nomor 86.1/222/06.15/2017 terabaikan.
“Ya, itu tidak digubris oleh pihak PT. Padahal, untuk melakukan reklamasi sepanjang kaki sungai dan rehabilitasi sepanjang area bekas tambang BGGC di sungai Desa Dena itu diwajibkan, bukan sunnah, dan itu telah tertuang dalam dokumen UKL-UPL,”katanya.
Ditegaskan, ketika kerucut pada surat pernyataan yang ditandatangani di atas materei 6000 oleh Direktur Yudhi Wiradinata tertuang di dalam pedoman dokumen UKL-UPL yang jika PT lalai dan atau ada unsur kesengajaan, maka dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Nah, pernyataan itulah menjadi salah satu landasan APPD Dena sehingga mangadukan,”tegasnya.
Selain pengaduan ke Dinas LHK Provinsi NTB, APPD Dena juga melaporkan hal ini ke Komisi III DPRD Kabupaten Bima melalui Ketua Komisi lll Edy Muhlis, S.Sos pada tanggal 24 Februari 2021. Katanya.
APPD meminta Dinas LHK untuk mendesak PT segera bertanggung jawab sesuai surat pernyataan yang tertuang di dokumen UKL-UPL dan mengindahkan surat teguran dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Bima.
APPD juga meminta Dinas LHK Provinsi NTB agar mendesak agar PT. CNP menjalankan setiap usaha/kegiatan penambangan sirtu sesuai dengan pedoman dokumen UKL-UPL serta mengeluarkan surat rekomendasi pemberhentian operasi PT. CNP di Kabupaten Bima karna secara sengaja tidak menjalankan kewajiban sesuai pedoman dokumen UKL-UPL.
“Ya, dengan beberapa poin menjadi substansi pokok tuntutan kami ini, DLHK Provinsi NTB mesti mengatensinya. Karena PT. CNP secara sengaja tidak menjalankan kewajiban sesuai dengan pedoman dokumen UKL-UPL. tutup Qaidul Ilfani atau yang dikenal Fan Mahayus.