Menu

Mode Gelap
 

News · 12 Agu 2021 14:40 WITA ·

Badan Anggaran DPRD Sumbawa Sampaikan Laporan Pembahasan KUA dan PPAS 2022


 Badan Anggaran DPRD Sumbawa Sampaikan Laporan Pembahasan KUA dan PPAS 2022 Perbesar

ERANTB.COM – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa kembali digelar dengan agenda penyampaian laporan badan anggaran DPRD terhadap hasil pembahasan bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tentang Kebijakan Umum Anggaran dan Penetapan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2022, rapat paripurna dipimpin oleh ketua DPRD Kabupaten Sumbawa, Abdul Rofiq didampingi oleh Wakil Ketua diantaranya Drs. Mohamad Ansori, Samsul Fikri AR, S.Ag. M.Si dan Nanang Nasiruddin, S.AP, Kamis (12/08).

Dari Pemerintah Daerah hadir Bupati Sumbawa, Drs. H. Mahmud Abdullah bersama dengan sekretaris daerah, Drs. H. Hasan Basri MM. hadir pula kepala OPD lainnya diantaranya adalah PLT Asisten l Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Ir. H Zulkifli, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Lalu Suharmaji kertawijaya, kepala Bappeda Ir. H. Junaedi. M Si, dan jajaran OPD lainnya.

Adizul Syahabuddin, Juru bicara Banggar, dalam penyampaiannya, “Sebelum melanjutkan penyampaian laporan Badan Anggaraan, Banggar menyampaikan Duka yang mendalam atas banyaknya musibah yang dihadapi Daerah ini, sampai dengan sebulan terakhir ini banyak sahabat, kerabat dan kolega yang meninggal dunia akibat Covid -19 ini. Semoga Allah SWT mengampuni segala Dosa dan khilafnya dan diberikan tempat terbaik disisi-Nya. Sesungguhnya Perjuangan kita harus tetap kita kuatkan dalam menangani yang terkena maupun memutus mata rantai penyebaran virus covid dengan segala variannya. Harap Az panggilan akrab Anggota DPRD Fraksi PKS yang juga Anggota Badan Kehormatan DPRD Sumbawa ini.

Kemudian lanjut AZ, “Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara ini dilaksanakan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022; serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah”, Urai Az yang juga ketua fraksi PKS ini.

“Kedua Dokumen ini merupakan asumsi dasar dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) serta kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Rancangan Kebijakan Umum APBD sebagaimana dimaksud memuat: Kondisi ekonomi makro daerah; Asumsi penyusunan APBD; Kebijakan Penanganan dampak Covid-19; Kebijakan Pendapatan Daerah; Kebijakan Belanja Daerah; Kebijakan Pembiayaan Daerah; dan Strategi pencapaian” imbuhnya.

Berdasarkan Dokumen yang diajukan bahwa Kondisi Ekonomi Makro Daerah Kabupaten Sumbawa pada tahun sebelumnya adalah mengalami perlambatan dengan laju pertumbuhan sebesar -4,13 %.

Berdasarkan hasil analisa ekonomi terutama yang diadaptasikan setelah terjadinya pandemi Covid-19, arah kebijakan pembangunan ekonomi Kabupaten Sumbawa tahun 2022 adalah memberikan stimulus ekonomi bagi sektor perekonomian terutama yang terdampak Covid 19 yang menjadi basis pertumbuhan ekonomi daerah, memiliki pengaruh kuat dalam penyerapan tenaga kerja memberikan daya ungkit bagi peningkatan pendapatan daerah dan mendorong industrialisasi di daerah”,
Urainya.

“Badan Anggaran DPRD berharap stimulus yang diberikan melalui serangkaian kebijakan program/kegiatan, subsidi, hibah atau bantuan sosial dapat memberikan dorongan untuk memulihkan proses produksi, pengolahan dan pemasaran dari pelaku ekonomi di Daerah. Upaya memperkuat usaha pertanian, kehutanan dan perikanan untuk menjadi basis pertumbuhan ekonomi daerah. dimasa pandemi maupun pasca pandemi ini harus menjadi perhatian serius Pemerintah Daerah, karena berdasarkan analisa perekonomian global bahwa kita harus bersiap-siap menghadapi dan mengantisipasi terjadinya resesi ekonomi.

Sesuai dengan prioritas pembangunan di kabupaten Sumbawa Tahun 2022 salah satunya adalah meningkatkan perekonomian melalui pengembangan produk unggulan daerah dan ekonomi kreatif. Diharapkan dapat menurunkan angka pengangguran dan kemiskinan di daerah, serta mengupayakan secara bertahap pembangunan manusia agar dapat setara bahkan diatas rata-rata indek pembangunan manusia (IPM) Provinsi NTB seperti harapan lama sekolah (HLS) dan paritas daya beli (PPP) termasuk meningkatkan daya beli masyarakat.

Kebijakan keuangan kabupaten Sumbawa disusun dalam rangka mewujudkan arah kebijakan pembangunan yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Sumbawa tahun 2021-2026 yang merupakan tahun pertama, dan tidak terlepas dari kemampuan keuangan daerah dan visi misi kepala daerah terpilih” Paparnya.

“Kebijakan Pendapatan Daerah telah disusun dan secara ringkas bahwa Rencana Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2022, diproyeksikan sebesar Rp 1.398.741.695.523 dengan rincian sebagai berikut; Target PAD diperkirakan sebesar Rp.212.301.310.308; Pendapatan Transfer diperkirakan sebesar Rp.1.083.380.085.215; Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah diperkirakan sebesar Rp.103.060.300.000, Sedangkan terkait Penerimaan Pembiayaan Daerah belum dapat diperkirakan untuk menjaga kecermatan dan rasionalitas dalam penghitungan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).

Adapun Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara terhadap Belanja Daerah berdasarkan Prioritas Pembangunan Daerah dapat kami jabarkan sebagai berikut: Penguatan Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan yang Berkualitas dan Berkeadilan; Pengembangan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan; Peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) yang Berkualitas dan Berdaya Saing; Penguatan Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan; Penguatan Infrastruktur untuk Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan Dasar; Pembangunan Lingkungan Hidup, Peningkatan Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim; dan Penguatan Stabilitas Polhukhankam dan Transformasi Pelayanan Publik.

Pada dasarnya Badan Anggaran DPRD Sumbawa menyetujui Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Kabupaten Sumbawa Tahun Anggaran 2022, namun dalam proses pembahasan ada beberapa hal yang berkembang, baik berupa kritik, saran, pendapat, dukungan dan masukan yang patut dijadikan sebagai pertimbangan bersama di tahun rencana dan masa yang akan datang. Jelas AZ jebolan Pascasarjana Universitas Mataram ini.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pj Gubernur Miq Gita Buka Rakor Akhir Tahun GTRA, Inilah Pesannya!

1 Desember 2023 - 05:46 WITA

Open Donasi Palestina Diperpanjang Hingga 17 Desember 2023, NTB Bersholawat

30 November 2023 - 05:35 WITA

Konflik Kawasan Ale Belum Selesai, Warga Gapit Segel Kantor Desa

28 November 2023 - 08:23 WITA

DPW MIO NTB Gelar Rakerda Ke-II, Inilah Pesan Ketua dan Hasil Rakerwil

26 November 2023 - 05:33 WITA

DPW MIO NTB Gelar Ngos-ngosan, Memperkuat Kolaborasi dan Cerdas Menyambut Pemilu 2024

25 November 2023 - 13:34 WITA

Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi Resmi Melantik Bupati Perempuan Pertama Lombok Barat Hj. Sumiatun

13 November 2023 - 12:04 WITA

Trending di News