Menu

Mode Gelap
 

News · 24 Jun 2021 15:35 WITA ·

Bunda Niken : Istbat Nikah Lindungi Harkat Wanita


 Bunda Niken : Istbat Nikah Lindungi Harkat Wanita Perbesar

ERANTB.COM– Lombok Barat- Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Itsbat Nikah selain menyelesaikan persoalan sosial dan administrasi di masyarakat juga masalah kesehatan dalam upaya mencegah pernikahan dini.

“Bentuk perlindungan pada anak dan wanita adalah dengan mendaftarkan pernikahan secara resmi. Karena dampaknya tidak hanya soal administrasi untuk mendapatkan hak seperti program sosial dari pemerintah atau membantu masyarakat yang tidak punya biaya nikah tapi juga masalah kesehatan karena ada undang undang batasan usia pernikahan yang dibolehkan secara kesehatan”, ujar Bunda Niken di kantor Desa Keru, Kecamatan Narmada, Kamis (06/21).

Kematangan usia pernikahan ini jelas berpengaruh pada kesejahteraan keluarga nantinya. Oleh sebab itu, program pokok PKK dalam keluarga tertib administrasi mengapresiasi bentuk sinergi yang baik antar lembaga. Informasi ini harus tersampaikan dengan baik dan dipahami oleh masyarakat.

Sementara itu, Bupati Lombok Barat H Fauzan Halid mengatakan, administrasi pernikahan bukan saja hak dan kewajiban sebagai warga negara tapi juga umat beragama karena banyak kewajiban agama semisal haji terkendala karena tak memiliki kelengkapan administrasi.

“Begitupula dengan masyarakat yang tak memiliki biaya atau sedang berselisih harus diperhatikan benar warganya oleh kepala dusun dan kepala desa”, ujar Fauzan.

Ia mengapresiasi pelaksanaan isbat nikah 48 pasangan di Desa Keru oleh Pengadilan Agama, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan pemerintah desa. Iapun mengapresiasi keterlibatan PKK dalam rangka menciptakan keluarga sejahtera melalui pernikahan yang sehat, tertib administrasi dan menjadi warga masyarakat dalam interaksi sosial yang baik.

Fauzan juga mengingatkan Perda Pemkab Lobar tahun 2019 tentang pencegahan pernikahan usia dini agar keluarga NTB menjadi sejahtera.

Ditambahkan Kepala Pengadilan Agama Giri Menang, Marwan, bagi keluarga yang telah menikah tapi tidak mampu cukup membawa Kartu Tanda Miskin agar dapat mengikuti layanan terpadu Isbat Nikah yang sudah dilakukan di 90 tempat sepanjang 2021 sampai Juni.

“Harapannya, kalau ada Kampung Sehat, Kampung Bebas Narkoba dan lain lain maka harus ada Kampung Bebas Surat Nikah. Artinya di kampung itu tak ada warga yang tak memiliki buku nikah”, sebut Marwan.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pj Gubernur Miq Gita Buka Rakor Akhir Tahun GTRA, Inilah Pesannya!

1 Desember 2023 - 05:46 WITA

Open Donasi Palestina Diperpanjang Hingga 17 Desember 2023, NTB Bersholawat

30 November 2023 - 05:35 WITA

Konflik Kawasan Ale Belum Selesai, Warga Gapit Segel Kantor Desa

28 November 2023 - 08:23 WITA

DPW MIO NTB Gelar Rakerda Ke-II, Inilah Pesan Ketua dan Hasil Rakerwil

26 November 2023 - 05:33 WITA

DPW MIO NTB Gelar Ngos-ngosan, Memperkuat Kolaborasi dan Cerdas Menyambut Pemilu 2024

25 November 2023 - 13:34 WITA

Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi Resmi Melantik Bupati Perempuan Pertama Lombok Barat Hj. Sumiatun

13 November 2023 - 12:04 WITA

Trending di News