Menu

Mode Gelap

Desaku · 3 Mar 2021 08:43 WITA ·

Desa Brang Kolong Canangkan Desa Bebas Ternak, Kades: Hewan Ternak Wajib Dikandangkan


 Desa Brang Kolong Canangkan Desa Bebas Ternak, Kades: Hewan Ternak Wajib Dikandangkan Perbesar

ERANTB.COM– Banyaknya hewan ternak berkeliaran di pemukiman dan jalan raya membuat masyarakat resah. Selain kotorannya berserakan, tanaman warga juga dimakan dan dirusak. Yang membahayakan lagi, mengganggu pengguna jalan. Sudah banyak pengendara yang menjadi korban kecelakaan lalulintas karena menabrak ternak yang melintas secara tiba-tiba. Hal ini menjadi perhatian Pemerintah Desa Brang Kolong Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa Selasa, (03/03/21).

Untuk mengantisipasi keresahan ini, pemerintah desa setempat memasang baliho himbauan di beberapa tempat. Himbauan itu bertuliskan “Setiap Orang Wajib Menjaga Hewan Peliharaannya untuk Tidak Berkeliaran di Pemukiman dan di Tempat Umum, Sesuai Perda No. 15 Tahun 2018 Pasal 13 Ayat 2”.
Kepala Desa Brang Kolong, Ahmad SH menegaskan, bahwa hewan ternak wajib dikandangkan. Untuk menertibkan hewan ternak yang berkeliaran, pihaknya mengawali dengan himbauan dalam bentuk spanduk yang dipasang di sejumlah titik.

“Titik pasang di setiap dusun. Selanjutnya dipasang di seluruh tempat strategis di desa dan dusun juga nanti diwajibkan membuat spanduk bertulisan yang sama untuk dipasang di setiap gang,” kata Gabung Ahmad—sapaan mantan Kasatlantas Polres Sumbawa.

Pemasangan baliho tersebut sebagai bentuk realisasi dari program desa bebas dari ternak berkeliaran 2021. “Ya ini sebagai langkah awal. Selain membuat spanduk atau baliho seluruh dusun kami minta mulai menjalankan Perdes Ternak,” imbuhnya.

Sebagai upaya penegakan bagi pelanggar lanjut Ahmad, pihaknya bersinergi dengan kecamatan dan kepala dusun, RT-RW. “Kepala Dusun, RT/RW sebagai ujung tombak dari program ini. Kami pemerintah desa menjalankan Perdes dan baliho serta spanduk hewan ternak wajib dipelihara,” ungkap Ahmad.

Salah seorang warga, Muhammad Saleh menyebutkan di Kecamatan Plampang ini banyak hewan yang berkeliaran seperti tak bertuan. Kambing dan Sapi masuk pemukiman dan berkeliaran di jalan raya merusak tanaman pekarangan, kebun dan sawah serta kerap menjadi penyebab terjadinya kecelakaan lalulintas. “Saya berharap Perda yang sudah ada bisa diberlakukan sesuai aturan dan sanksi hukum yang ada,” terangnya.

Artikel ini telah dibaca 157 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gubernur NTB Minta Pendamping Desa Bersatu Atasi Kemiskinan Ekstrem di Lombok Tengah

4 Maret 2026 - 04:48 WITA

Kepala Desa Lelong Edi Sanjaya, S.Pt Gelar Safari Ramadan ke Setiap Dusun

22 Februari 2026 - 08:36 WITA

Ketua DPRD Sumbawa Serap Aspirasi Warga di Desa Lito pada Reses Hari Kedua

11 Februari 2026 - 20:54 WITA

Warga, Mahasiswa, dan Pemuda Tolouwi Gelar Aksi Tuntut Transparansi Dana Desa

11 Februari 2026 - 18:34 WITA

Polsek Kempo Gelar Safari Jumat, Kapolsek Ajak Masyarakat Ciptakan Lingkungan Kondusif

30 Januari 2026 - 21:17 WITA

Pasi Ter Kodim 1614/Dompu Tinjau Progres Pembangunan KDKMP di Kecamatan Kempo

22 Januari 2026 - 20:43 WITA

Trending di Desaku