ERANTB.COM– Sumbawa- di Wilayah Desa Kerekeh Kecamatan Unter Iwes yang dilaksanakan pada Rabu (31/3) bertempat di ruang rapat Pimpinan DPRD Kabupaten Sumbawa dipimpin oleh Syaifullah, S.Pd selaku ketua Komisi I, turut hadir Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kabupaten Sumbawa Ir. H. Zulqifli, beserta OPD Terkait Kabag Pertanahan Setda Kabupaten Sumbawa Khaeruddin Khay, SE., M.Si, Kepala BPN Kabupaten Sumbawa Subhan. S. ST, SH, KPH Batulanteh, Camat Unter Iwes EVI SUPIATI, S.STP, Kepala Desa Kerekeh, Mantan Kepala Desa Kerekeh, Ketua FPPK Sumbawa, Perwakilan Masyarakat Desa Kerekah, serta Para Undangan.
Lahan Kompensasi genagan bendungan Batu Bulan yang berlokasi di Olat Maras Kecamatan Moyo Hulu dan Kecamatan Untir Iwis kembali menjadi sorotan. Sebagian lahan Olat Maras tersebut khususnya yang diklaim sudah cukup lama dikuasai oleh warga Desa Kerekeh warga berharap agar lahan tersebut dapat kembali diberikan kepada warga setempat.
Warga juga mempersoalkan adanya sertifikat yang dinilai tidak obyektif karena lokasi sertifikat dan obyek lahan tidak sesuai sehingga dua hal tersebut nantinya dapat membuat konflik antar warga sekitar. Warga kembali mempertanyakan soal SK Bupati Sumbawa Tahun 2003 terkait dengan pembagian lahan kompensasi di Olat Maras serta mempersoalkan pembuatan sertifikat di lokasi tersebut.
Kabag. Pertanahan Setda Sumbawa Khaeruddin Khay, SE., M.Si, menyapaikan bahwa terkait dengan lahan Olat Maras telah berkali-kali dilakukan fasilitasi penyelesaian masalah. Pada awalnya masalah Olat Maras cukup kompleks sehingga pada tahun 2016-2017 Pemerintah Daerah membentuk Tim yang melibatkan pihak-pihak terkait untuk melakukan inventarisasi dan pemetaan lahan Olat Maras tersebut sehingga tidak berlarut-larut. Saat itu yang terjadi kesepakatan bersama pemerintah dan warga kerekeh dan selang terkait dengan penggarapan lahan tersebut diantaranya memberikan kesempatan kepada warga kerekeh menggarap lahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah seluas sekitar 130 Ha dan ada kesepakatan dengan warga untuk menggarap sebagai bentuk pengakuan terhadap lahan tersebut sebagai milik pemerintah daerah.
“Kami memiliki semua dokumen apa yang sudah menjadi kesepakatan dengan warga kerekeh dan masalah Olat Maras ini sudah kami anggap selesai, Kata Kabag. Pertanahan Setda Sumbawa Khaeruddin Khay, SE., M.Si
Menurut pihak BPN Subhan. S. ST, SH, Sementara terkait dengan sertifikat yang menurut warga lokasi dan objek tanah berbeda tempat yakni sertifikat berlokasi di Pernek sementara tanahanya berada di wilayah Kerekeh. Penerbitan sertifikat dilakukan berdasarkan dokumen yang diusulkan oleh masyarakat dan saat itu jelasnya seluruh dokumen dan pengukuran lahan secara administrasi berlokasi di Pernek kemudian terkait dengan adanya peryataan warga bahwa lahan yang di sertifikat tersebut obyeknya di klaim oleh pemilik sertifikat berada di di wilayah Kerekeh hal itu tidak diketahui oleh pihak BPN. Namun, pihak BPN bersedia untuk memperlihatkan seluruh dokumen pengusulan sertifikat tersebut asalkan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Komisi I dalam hal ini akan akan kembali digelar lanjutannya minggu depan dengan OPD terkait membawa seluruh dokumen yang diminta sebagai bahan data rapat selanjutnya.