ERANTB.COM– Jogyakarta, Satuan Tugas Rancangan Penghapusan Kekerasan Seksual Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (Satgas RUU P-KS KAMMI) kembali melakukan sillaturahim dan konsolidasi. Kali ini dengan Pengurus Wilayah (PW) KAMMI Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Ahad (18/04) secara daring.
“Satgas bukan gerakan reaktif, namun berawal dari kesadaran bersama bahwa gerakan perlawanan ini butuh terstrukturisasi. Alhamdulillah bersamaan dengan Rapat Koordinasi Nasional KAMMI struktur Satgas terbentuk dan di-launching. Gerakan penolakan KAMMI terhadap RUU P-KS ini sejak 2019, baik dalam bentuk kajian maupun aksi jalanan,” jelas Maya Rahmanah terkait sejarah perjuangan Panjang RUU P-KS.
Dalam sambutannya, Ketua Umum PW KAMMI DIY, Zaky A Rivai menyampaikan ucapan terima kasih kepada Satgas yang sudah menyambangi PW DIY. Zaky berharap melalui sillaturrahim ini dapat memberikan pemahaman kepada kader-kader DIY yang selama ini mungkin kurang paham terkait alasan penolakan dari RUU P-KS ini.
“Sillaturahim Satgas ini merupakan salah satu agenda satgas, khususnya dari tim jaringan, sebagai langkah awal program supervisi Satgas kepada seluruh PW di Indonesia. Tujuan supervisi ini ada dua hal, pertama untuk pemerataan pemahaman kader terhadap alasan-alasan penolakan RUU P-KS dan kedua, pengawalan aksi dari daerah untuk menyatakan penolakan terhadap RUU ini,” jelas Fajjar Maulana dalam paparannya mengenai program tim jaringan.
Rifka Annisa sebagai moderator mempersilakan perwakilan daerah untuk menyampaikan tanggapannya mengenai paparan dari tim Satgas. Lina sebagai Ketua Bidang Perempuan (BP) PW DIY menyampaikan, “Kami berencana melakukan pengawalan pencerdasan KAMMI Daerah yang ada di Wilayah DIY,” Mega dari PD Sleman juga menyatakan kesiapannya melakukan pengawalan terhadap RUU P-KS ini dengan mengadakan kajian dan modul kajian dari PD Sleman sudah tersusun.
Husna Dzakiyyah, salah satu peserta dari PW DIY berharap ada follow up komunikasi terkait dengan pencerdasan dari Satgas. “Kami siap untuk berkomunikasi dengan Satgas dan melakukan pendalaman isu serta kajian yang lebih mendalam terkait RUU P-KS ini,” tutup Ketua BPK PW DIY ini. (DR)