Menu

Mode Gelap

Nasional · 31 Mei 2022 12:58 WITA ·

Peserta yang Mundur Usai Dinyatakan Lulus CPNS dan PPPK, Ini Alasan Dan Lihat Daftar Gaji


 Peserta yang Mundur Usai Dinyatakan Lulus CPNS dan PPPK, Ini Alasan Dan Lihat Daftar Gaji Perbesar

ERANTB.COM–JAKARTA – Ratusan CPNS dikabarkan mengundurkan diri setelah berhasil lolos tes seleksi penerimaan tahun 2021.

Diketahui, BKN mencatat sebanyak 105 CPNS mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tes seleksi penerimaan tahun 2021.

Kementerian Perhubungan sebagai instansi dengan jumlah yang mengundurkan diri paling banyak mencapai 11 orang.
Dilansir Berbagai Media, Senin (30/5/2022),

Sementara itu, Satya Pratama Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerja Sama BKN menyatakan kerugian tersebut karena negara serta instansi telah membiayai proses seleksi CPNS itu. Alasannya bermacam-macam, diantaranya gaji dan lokasi penempatan.

“Iya alasannya macam-macam, umumnya itu masalah gaji dan penempatan lokasi itu. Jadinya kan, formasi instansi yang seharusnya terisi itu kosong dan nggak bisa ada yang menempati. Tapi, seharusnya saya rasa harusnya setelah melamar mereka juga harus paham dan mengetahui hal itu,” ungkap Satya.

Ia juga mengatakan bahwa pengisian formasi itu hanya bisa dilakukan untuk penerimaan peserta CPNS periode selanjutnya.

Menurutnya, instansi sudah menetapkan bagi mereka yang lolos. Namun, mereka mengundurkan diri. Dan untuk mengisi yang kosong itu, ya kita harus tunggu orang yang lolos di penerimaan seleksi selanjutnya,” pungkasnya.

ada sebanyak 11 peserta CPNS Kementerian Perhubungan tercatat mengundurkan diri. Jumlah itu merupakan yang tertinggi dalam seleksi penerimaan ASN tersebut.

Kemudian, disusul di Pemerintah Kab. Majalengka sebanyak 6 orang yang mengundurkan diri, lalu Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sebanyak 6 orang, dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur di mana 5 orang yang lolos mengundurkan diri.

Berikut ini rincian gaji PNS:

GOLONGAN I

la: Rp1.560.800 – Rp2.335.800

lb: Rp1.704.500 – Rp2.472.900

Ic: Rp1.776.600- Rp2.577.500

Id: Rp1.851,800 – Rp2.686.500

GOLONGAN II
lla: Rp2.022.200 – Rp3.373.600
llb: Rp2.208.400 – Rp3.516.300

llc: Rp2.301.800 – Rp3.665.000

Ild: Rp2.399.200 – Rp3.820.000

GOLONGAN III

Illa: Rp2.579.400 – Rp4.236.400

Illb: Rp2.688.500 – Rp4.415.600

Illc: Rp2.802.300 – Rp4.602.400

Illd: Rp2.920.800 – Rp4.797.000

GOLONGAN IV

IVa: Rp3.044.300 – Rp5.000.000

IVb: Rp3.173.100 – Rp5.211.500

IVc: Rp3.307.300 – Rp5.431.900

IVd: Rp3.447.200 – Rp5.661.700

IVe: Rp3.593.100 – Rp5.901.200

Artikel ini telah dibaca 41 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Menteri Kelautan dan Perikanan Dukung Pembangunan Kampung Nelayan di Kabupaten Bima

10 Februari 2026 - 22:47 WITA

Nanang Nasiruddin Tekankan Pentingnya Sinkronisasi Kebijakan dalam Bimtek DPRD

7 Februari 2026 - 16:26 WITA

Mori Hanafi Apresiasi Perjuangan Tim SAR dalam Misi Kemanusiaan di Maros

19 Januari 2026 - 08:26 WITA

Mori Hanafi Apresiasi Tarif Tol Bandara Soetta Golongan I Tetap Berlaku

5 Januari 2026 - 19:58 WITA

Aliansi PPS Temui Kemendagri, RPP Provinsi Pulau Sumbawa Dijadwalkan Uji Publik Maret 2026

16 Desember 2025 - 23:25 WITA

H. Abdul Hadi Tinjau Kondisi Sibolga Bersama Komisi V DPR RI dan Basarnas: Hujan Deras Masih Mengancam

10 Desember 2025 - 23:31 WITA

Trending di Nasional