Menu

Mode Gelap
 

News · 17 Mei 2021 14:49 WITA ·

Polres Mataram Melarang Penggunaan Kendaraan Bak Terbuka untuk Angkut Penumpang


 Polres Mataram Melarang Penggunaan Kendaraan Bak Terbuka untuk Angkut Penumpang Perbesar

ERANTB.COM– Mataram- Untuk menekan terjadinya kecelakaan pada libur Lebaran Iedul Fitri 1442 Hijriah Jajaran Polresta Mataram yang bertugas untuk melakukan penyekatan di pintu – pintu masuk Kota Mataram dan Lokasi Wisata menghimbau pengemudi bak terbuka atau Pikap agar tidak mengangkut penumpang.
Seperti yang dilakukan oleh jajaran Polresta Mataram yang berada di pos penyekatan Bundaran Jempong, petugas mengingatkan para pengemudi yang mengangkut penumpang bak terbuka atau Pikap berdasarkan Undang–undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009. “ Sesuai dengan Peraturan Berlalu Lintas Undang–undang Nomor 22 Tahun 2009 Mobil bak terbuka dilarang mengangkut penumpang.” Ungkap Kasat Lantas Polresta Mataram Kompol Imam Maladi, S.I.K, Senin (17/5/2021).

Kompol Imam Maladi, S.I.K Menerangkan bahwa penggunaan mobil bak terbuka atau Pickup beresiko besar mengalami kecelakaan seperti yang pernah terjadi di Kota Mataram atau pun di Wilayah Indonesia lainnya.

Selain memberikan imbauan kepada pengemudi mobil bak terbuka jajaran personel Polresta Mataram Juga mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi Protokol Kesehatan selama masa Pandemi Covid-19. “ Menggunakan kendaraan bak terbuka atau pick up dapat berisiko kecelakaan, sudah banyak contohnya baik di kota Mataram atau pun di kota – kota lain yang kita bisa liat dari Televisi,” tambahnya.

Disampaikan juga, Bagi masyarakat yang berniat untuk berlibur ke lokasi Wisata yang ada di Kota Mataram, Sesuai Surat Edaran Walikota Mataram Nomor 443/ DISPAR/2021 tertanggal 10 Mei 2021, Beberapa tempat wisata ditutup untuk sementara waktu.

Tempat wisata yang akan ditutup di antaranya Pantai dan Taman Loang Baloq, Pantai Mapak Indah, Pantai Gading, dan Pantai Ampenan. Penutupan seluruh tempat Wisata dimaksudkan untuk mengantisipasi timbulnya kerumunan yang akan berpotensi meningkatnya kasus Covid-19 dari Cluster Wisata. ” Kami imbau kepada seluruh masyarakat untuk mematuhi Surat Edaran Walikota.” tutupnya.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Heboh ! Rafidin Laporkan Ketua DPRD Bima ke Kejaksaan Tinggi, Diduga Bagikan Pokir Rp31 Miliar Tanpa Mekanisme

4 Desember 2025 - 18:27 WITA

Aliansi Masyarakat Menggugat Soro Barat Desak Kejari Dompu Percepat Penanganan Dugaan Korupsi Dana Desa

4 Desember 2025 - 07:20 WITA

Sinkronisasi Program Infrastruktur Daerah, Bupati Buka Rakor Infrastruktur dan Kewilayahan Kabupaten Sumbawa 2025

1 Desember 2025 - 04:04 WITA

Ketum MIO Indonesia Tekankan Dua Amanat Penting, MIO NTB Siap Wujudkan Organisasi Berintegritas di Anniversary Ke-5

27 November 2025 - 21:49 WITA

Polsek Kempo Gelar Operasi Terpadu, Ratusan Botol Miras Berhasil Diamankan

22 November 2025 - 13:24 WITA

Akses Air Bersih Ditingkatkan, Wabup Ansori Resmikan Sumur Bor DAK 2025 di Kelungkung

22 November 2025 - 13:02 WITA

Trending di Kabupaten Sumbawa