ERANTB.COM — Bappeda provinsi NTB mengadakan kegiatan rapat koordinasi dalam rangka penyusunan peraturan Gubernur tentang kemiskinan pada Rabu, (06/2021) di ruang Rapat.
Dalam sambutannya, Kepala Bappeda provinsi NTB H. Iswandi mengatakan bahwa
Mengapa Pergub Kemiskinan ini penting.
Pertama, Isu kemiskinan dan program penanggulangan kemiskinan ini sangat urgent.
Kedua, Isu kemiskinan adalah isu global, contohnya dalam SDGs, untuk melihat perkembangan SGDs goals pertama adalah Tanpa Kemiskinan.
Ketiga, Bagaimana memastikan program kemiskinan ini bisa tepat sasaran?
Terlebih disaat pandemi covid 19 seperti sekarang ini.
Dalam penanggulangan kemiskinan, NTB sudah berada pada jalurnya. Meskipun BPS mencatat, NTB mengalami kenaikan persentase penduduk miskin selama periode Maret 2020 – September 2020 sebesar 0,26 persen. Sedangkan secara nasional, BPS mencatat persentase penduduk miskin pada September 2020 sebanyak 10,19 persen, meningkat 0,41 persen terhadap Maret 2020. Namun jika dibandingkan dengan 34 provinsi di Indonesia, posisi Provinsi NTB ada di urutan 9 dari 10 besar provinsi yang menahan laju kemiskinan dengan baik. Karena dimasa pandemi Covid 19 seperti sekarang ini, tidak an sich berbicara pada penurunan angka kemiskinan, tapi lebih pas berbicara tentang menahan laju kenaikan angka kemiskinan.
Laju kemiskinan juga dapat ditahan karena Bantuan Sosial Pemerintah baik Pemerintah Pusat maupun Daerah (Bantuan Pangan Non Tunai, Bantuan Sosial Tunai, dan Bantuan Langsung Tunai) berjalan dengan baik.
Kepala Bidang Ekonomi Bappeda provinsi NTB Iskandar Zulkarnain menambahkan bahwa peraturan Gubernur yang sedang diinisiasi oleh Bappeda Provinsi NTB ini adalah salah satu ikhtiar agar kemiskinan di NTB lebih maksimal terlebih di masa pandemi Covid 19 seperti sekarang ini.