ERANTB.COM– Jakarta- Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers Dewan Pers, Ahmad Djauhar menjelaskan terkait status profesi wartawan yang belum mengikuti atau mengantongi sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Ia mengatakan bahwa walaupun belum mengantongi sertifikat UKW, seorang wartawan tetap dapat menjalani tugas dan fungsinya dengan baik sebagai seorang jurnalis. Menurutnya, wartawan yang sudah atau belum UKW memiliki status yang sama.
Pernyataan Ahmad Djauhar itu disampaikan pada saat menerima audiensi dari pengurus DPP Media Independen Online (MIO) Indonesia, juga dihadiri oleh sejumlah pengurus provinsi dan Dewan Pengawas MIO Indonesia, Senin (16/8).
“Wartawan yang belum mengikuti UKW dapat menjalankan tugas dengan baik, serta mengahasilkan produk jurnalis yang sesusai dengan kode etik dan UU Pers. Narasumber wajib melayani wartawan walaupun belum mengikuti UKW,” kata Djauhar.
Hanya saja,tambah Djauhar, ada beberapa pihak yang mempertanyakan kompetensi wartawan ketika belum mengantongi sertifikat UKW. Karena ditakutkan, wartawan yang belum UKW tersebut tidak menjalankan tugas dan tidak memahami kode etik jurnalistik dengan baik.
Aturan wartawan harus mengikuti UKW tersebut disepakati oleh masyarakat pers pada tahun 2010 lalu. Mereka sepakat membuat aturan utama yaitu perusahaan pers memiliki standar dalam mengelola perusahaan pers. Lahirlah aturan yang mengharuskan setiap wartawan mengikuti UKW.
“Ini dilakukan agar menghindari wartawan yang asal-asalan membuat berita. Nah, ini untuk membedakan wartawan profesinal dan amatiran atau asal-asalan ngaku wartawan,” katanya.
Dajuhar berharap, agar wartawan dapat membuat karya jurnalisnya sendiri dan tidak tergantung pada berita rilisan dari berbagai pihak atau bukan hasil liputan wartawan tersebut.
“Jangan melulu berita rilis, tetapi harus ada karya sendiri. Jika ada rilisan maka itu adalah informasi mentah yang harus didalami dan dikonfirmasi kembali agar menjadi sebuah karya yang baik dan dapat mendatangkan pembaca yang banyak,” katanya.
Iya juga mengimbau, agar wartawan menjalankan tugas dengan baik, tidak jadi wartawan yang hanya berorientasi kepada income dengan melakukan segala cara, misalnya wartawan menaikan berita yang ekstream agar pihak yang diberitakan protes dan memberikan sejumlah uang.
Audiens yang dilaksanakan kurang lebih 2 jam tersebut juga dihadiri oleh anggota Dewan Pers, Dewan Pengawas Pusat Abdul Sukur, beberapa Dewan Pembina MIO Indonesia, Ketua DPW MIO Provisni NTB, DPW MIO DKI Jakarta, DPW MIO Sultra, DPW MIO Jatim.