Jakarta, ERANTB.COM – Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan komitmennya memberantas tindak pidana narkotika tanpa pandang bulu, termasuk terhadap oknum internal. Hal tersebut disampaikan Kepala Divisi Humas Polri, Jhonny Edison Isir, dalam doorstop di Lobby Gedung Divhumas Polri, Minggu (15/2) malam.
Kadivhumas menyampaikan, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan mantan Kapolres Bima Kota berinisial AKBP DPK sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan jaringan narkoba yang sebelumnya melibatkan anggota Polri di wilayah Nusa Tenggara Barat.
Sebagai institusi penegak hukum, Polri tidak mentoleransi penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik oleh masyarakat maupun oknum internal,” tegas Kadivhumas.
Berawal dari Penangkapan ART Anggota Polisi
Pengungkapan kasus bermula dari penangkapan dua asisten rumah tangga milik anggota Polri BRIPKA KIR dan istrinya AN dengan barang bukti sabu seberat 30,415 gram di rumah pribadi mereka.
Dari hasil pengembangan Polda NTB, ditemukan keterlibatan AKP ML dalam jaringan tersebut. Pemeriksaan Bidpropam Polda NTB terhadap AKP ML menunjukkan hasil positif amfetamin dan metamfetamin.
Penggeledahan di ruang kerja dan rumah jabatan AKP ML kemudian menemukan lima paket sabu seberat 488,496 gram. Dari keterangan AKP ML, terungkap dugaan keterlibatan AKBP DPK.
Penggeledahan di Tangerang Tim gabungan Biro Paminal Divpropam Polri dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di rumah pribadi AKBP DPK di Tangerang pada 11 Februari 2026.
Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan:
Sabu 16,3 gram
Ekstasi 50 butir
Alprazolam 19 butir
Happy Five 2 butir
Ketamin 5 gram
Atas perbuatannya, AKBP DPK dijerat pasal pidana terkait narkotika dan psikotropika dengan ancaman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp2 miliar.
Jalani Patsus dan Proses Kode Etik
Saat ini tersangka menjalani penempatan khusus oleh Divpropam Polri sembari menunggu proses sidang kode etik yang dijadwalkan 19 Februari 2026.
Tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat jaringan narkotika. Kami menerapkan standar pemeriksaan lebih ketat guna menjaga marwah institusi,” ujar Kadivhumas.
Polri juga membentuk tim gabungan Ditipidnarkoba Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda NTB untuk mendalami jaringan lebih luas, termasuk memburu bandar berinisial E yang diduga menjadi pemasok sejak Agustus 2025.
Polri mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing sebagai bagian dari upaya pemberantasan narkotika di Indonesia.



















