ERANTB. COM- Mataram – DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun Anggaran 2025. Pengesahan dilakukan dalam sidang paripurna di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur NTB, Jumat (26/9/2025).
Wakil Gubernur NTB, Indah Dhamayanti Putri, dalam pidatonya menegaskan bahwa APBD merupakan instrumen utama untuk memastikan pembangunan berjalan tepat sasaran, efektif, dan berkeadilan.
“APBD adalah instrumen utama untuk memastikan pembangunan berjalan tepat sasaran, efektif dan berkeadilan. Perubahan yang ditetapkan hari ini harus mampu menguatkan sektor prioritas pembangunan di daerah kita,” ujarnya.
Ketua DPRD NTB, Hj. Baiq Isvie Rupaeda, menyampaikan rincian perubahan APBD 2025. Pendapatan daerah yang semula Rp6,33 triliun naik Rp156,3 miliar menjadi Rp6,48 triliun. Sedangkan belanja daerah bertambah Rp264 miliar dari Rp6,23 triliun menjadi Rp6,49 triliun.
Dengan peningkatan belanja yang lebih tinggi dari pendapatan, perubahan APBD ini mencatat defisit sebesar Rp6,8 miliar. Defisit tersebut ditutupi melalui penyesuaian pada pos pembiayaan daerah sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) tercatat nol rupiah.
“Rancangan keputusan DPRD terkait pengesahan perubahan APBD ini dituangkan dalam Keputusan DPRD NTB Nomor 22 Tahun 2025 yang disahkan pada akhir sidang paripurna,” kata Isvie.
Penetapan APBD-P 2025 diharapkan menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah, meningkatkan efektivitas pembangunan, serta mempercepat pelayanan publik di seluruh wilayah NTB.