Mataram, ERANTB.COM – Aliansi Demokrasi Baru untuk Kedaulatan Rakyat (ADBKR) NTB mendesak pemerintah mencabut dua proyek strategis nasional (PSN), yakni Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika dan Bendungan Meninting. Kedua proyek tersebut dinilai merugikan masyarakat, terutama petani yang kehilangan lahan dan sumber penghidupan.
Sejumlah organisasi tergabung dalam ADBKR NTB, antara lain BEM IAI Sunan Doe, BEM STTT, Agra NTB, Asli Mandalika, BEM FISE UNHAM, Lembaga Studi dan Bantuan Hukum NTB, FMN NTB, Forum Mahasiswa Lombok Timur, Lingkar Studi Perempuan Mataram, Solidaritas Perempuan Mataram, Suara Perempuan Nusantara, serta UKM Pilar Seni UNDIKMA.
Koordinator Umum ADBKR NTB, Khaerudin, menegaskan proyek Mandalika dan Bendungan Meninting tidak hanya menggusur lahan pertanian, tetapi juga menghilangkan mata pencaharian warga.
“Pemerintah harus segera mencabut izin proyek ini. Petani adalah penopang pangan, bukan korban pembangunan,” tegasnya dalam pernyataan sikap bertepatan dengan peringatan Hari Tani Nasional ke-65.
Soroti Kriminalisasi Demonstran
Aliansi juga menyoroti tindakan aparat yang menahan 20 demonstran dalam aksi pada 30 Agustus 2025 di depan Gedung DPRD NTB. Menurut mereka, kriminalisasi terhadap aktivis telah mencederai demokrasi dan kebebasan berpendapat.
“Gerakan rakyat tidak boleh dibungkam. Menangkap dan mengkriminalisasi aktivis hanya memperdalam ketidakadilan. Pemerintah seharusnya membuka ruang dialog, bukan represi,” ungkap ADBKR NTB.
Reforma Agraria Jadi Jalan Keluar
ADBKR NTB menegaskan bahwa akar persoalan ketimpangan ekonomi di Indonesia adalah absennya reforma agraria sejati. Tanpa keberpihakan negara pada petani, kedaulatan pangan hanya akan menjadi jargon.
“Selama tanah masih dikuasai korporasi dan proyek strategis yang merampas ruang hidup rakyat, kesejahteraan petani mustahil terwujud,” tulis aliansi tersebut.
Aliansi menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu agraria dan hak-hak rakyat hingga pemerintah benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat, bukan kepentingan modal.
18 Tuntutan Gerakan Rakyat NTB
Dalam momentum Hari Tani Nasional, ADBKR NTB menyampaikan 18 tuntutan sebagai berikut:
1. Wujudkan reforma agraria sejati sebagai basis pembangunan industri nasional yang mandiri.
2. Wujudkan pendidikan yang ilmiah, demokratis, dan mengabdi pada rakyat.
3. Hentikan pelanggaran HAM di KEK Mandalika dan Bendungan Meninting.
4. Bentuk tim independen penyelesaian sengketa tanah di KEK Mandalika, termasuk pemukiman kembali, kompensasi, dan pemulihan ekonomi berbasis Resettlement Action Plan (RAP).
5. Tangguhkan seluruh pembangunan di KEK Mandalika dengan moratorium, serta lakukan konsultasi bermakna sesuai prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC).
6. Hentikan seluruh skema palsu transisi energi yang menjadi wajah baru ekspansi monopoli atas tanah.
7. Hentikan seluruh izin dan eksploitasi di kawasan Gunung Rinjani.
8. Buat kebijakan perlindungan pekerja porter dengan jaminan upah dan keselamatan kerja.
9. BPN harus segera membatalkan HGU PT. SKE dan memberikan jaminan hak atas tanah kepada petani Sembalun yang telah menggarap lebih dari 29 tahun.
10. Pastikan akses air bersih dan lingkungan sehat bagi perempuan dan anak di desa-desa terdampak Bendungan Meninting.
11. Jamin pekerjaan layak berbasis ekonomi kaum tani pedesaan, serta hentikan praktik migrasi paksa sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI).
12. Tingkatkan perlindungan kesehatan perempuan dari krisis air dan lingkungan melalui layanan kesehatan terjangkau.
13. Cabut sistem pembayaran UKT yang membebani mahasiswa dan gratiskan pendidikan tinggi.
14. Pemerintah harus menjamin akses dan kesetaraan kesempatan kerja dengan upah yang adil.
15. Bentuk tim investigasi independen untuk mengusut pembakaran Gedung DPRD NTB.
16. Pemerintah harus menjamin akses, kesetaraan, dan gaji yang adil bagi rakyat.
17. Cari aktor intelektual pembakaran Gedung DPRD NTB dan hentikan kriminalisasi terhadap demonstran dengan poin khusus:
Mengecam perpanjangan penahanan terhadap 4 demonstran.
Menuntut pembebasan segera tanpa syarat bagi seluruh demonstran.
Mencabut status tersangka terhadap 20 orang yang ditetapkan Polda NTB.
Mendesak aparat menyetujui penangguhan penahanan 4 tersangka.
Mengusut kasus pembakaran Gedung DPRD NTB secara transparan dan akuntabel.
Menyerukan solidaritas masyarakat sipil untuk mengawal kasus ini.
Menuntut pemulihan nama baik seluruh demonstran agar tidak distigmatisasi.
18. Hentikan kriminalisasi dan intimidasi terhadap petani yang memperjuangkan hak atas tanahnya.
Dengan seruan tersebut, ADBKR NTB menutup pernyataan sikapnya:
“Tidak ada demokrasi tanpa demokrasi agraria sejati. Tidak ada kedaulatan pangan tanpa tanah untuk kaum tani.”