Dompu, ERANTB.COM – Ketua Aliansi Masyarakat Menggugat Desa Soro Barat, Nazaruddin, mempertanyakan kejelasan penanganan laporan delik aduan yang sebelumnya dilimpahkan Kejaksaan kepada Inspektorat Kabupaten. Hingga awal tahun 2026, masyarakat mengaku belum mendapatkan kepastian perkembangan kasus tersebut.
Nazaruddin menjelaskan, Kejaksaan telah mengeluarkan surat pemberitahuan pelimpahan delik aduan ke Inspektorat pada tahun 2025. Namun hingga akhir tahun, Kejaksaan kembali menanyakan progres penanganan laporan tersebut kepada Inspektorat.
Pada pertengahan Januari 2026 kami kembali mempertanyakan sejauh mana progres Inspektorat dan Kejaksaan terhadap laporan yang telah kami sampaikan. Sampai Februari ini, kami belum mengetahui perkembangan penanganannya,” ujar Nazaruddin.
Ia menilai kondisi tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Desa Soro Barat. Menurutnya, lambatnya proses penanganan berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Jangan sampai masyarakat tidak lagi percaya kepada penegak hukum, khususnya Kejaksaan dan Inspektorat. Apakah harus menunggu 10–20 tahun baru kasus ini selesai?” tegasnya.
Aliansi Masyarakat Desa Soro Barat juga menyatakan siap kembali melakukan aksi demonstrasi apabila tidak ada kejelasan penanganan kasus. Mereka meminta transparansi dan kepastian hukum atas laporan yang telah diajukan.
Kami berharap setiap laporan diproses secara objektif, cepat, dan tepat. Jika tidak mampu, sebaiknya disampaikan secara terbuka. Jangan sampai ada kesan pembiaran,” lanjut Nazaruddin.
Ia juga mendesak Pemerintah Kabupaten agar memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara serius dan tidak berlarut-larut.
Aliansi menegaskan bahwa kejelasan proses penanganan sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum serta mencegah munculnya dugaan pembiaran terhadap pelanggaran yang dilaporkan, “tutupnya























