ERANTB.COM- JAKARTA – Proyek pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Shell di Jalan Raya Bogor No. 03 RT 002 RW 01, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, dihentikan sementara setelah mendapat penolakan dari warga sekitar. Penolakan itu dipicu oleh dugaan pelanggaran prosedur perizinan dan tidak adanya pelibatan warga terdampak.
Salah satu warga, Ade Steryandi, yang juga merupakan pemilik lahan yang berbatasan langsung dengan lokasi proyek, menyatakan keberatannya atas proses perizinan yang dinilai tidak transparan.
“Kami tidak pernah dimintai persetujuan atau diberi informasi tentang rencana pembangunan ini. Padahal lokasi proyek tepat berbatasan dengan tanah milik saya,” kata Ade saat ditemui di lokasi proyek, baru-baru ini.
Meski pembangunan SPBU tersebut telah mengantongi izin dari dinas terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Ade dan beberapa warga menilai bahwa tahapan sosialisasi kepada masyarakat tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Pada pertemuan yang digelar di lokasi proyek, Ade bersama sejumlah warga menyampaikan langsung keberatannya kepada pihak pengembang yang diwakili oleh Denny, staf legal perusahaan.
Pertemuan itu menghasilkan kesepakatan bersama yang dituangkan dalam surat pernyataan tertulis dan ditandatangani kedua belah pihak.
Terdapat tiga poin utama dalam surat kesepakatan tersebut. Pertama, aktivitas pembangunan SPBU dihentikan sementara hingga perusahaan memperoleh izin lingkungan secara sah. Kedua, Ade menyatakan kesediaannya untuk menjual lahan miliknya kepada perusahaan dengan harga Rp 10 juta per meter persegi. Ketiga, pihak perusahaan menyatakan akan meneruskan usulan pembelian lahan tersebut ke manajemen pusat.
Berdasarkan penelusuran Hitvberita.com, proyek ini merupakan bagian dari ekspansi jaringan SPBU Shell di Indonesia. Shell adalah perusahaan energi multinasional yang berbasis di Inggris dan Belanda. Didirikan pada tahun 1907, perusahaan ini kini beroperasi di lebih dari 80 negara dan memiliki 184 SPBU yang tersebar di berbagai kota besar di Indonesia.
Namun sebagai perusahaan asing, Shell tetap terikat dengan ketentuan perundang-undangan di Indonesia, termasuk kewajiban memperoleh izin lingkungan dan melibatkan warga terdampak dalam proses pembangunan.
Sampai berita ini diturunkan, aktivitas pembangunan di lokasi proyek masih berhenti, sambil menunggu tindak lanjut dari pihak manajemen perusahaan dan proses penyelesaian administrasi perizinan.



















