Menu

Mode Gelap

Nasional · 10 Jun 2025 16:45 WITA ·

Kisruh Izin Lingkungan, Pembangunan SPBU Shell Dihentikan Sementara


 Kisruh Izin Lingkungan, Pembangunan SPBU Shell Dihentikan Sementara Perbesar

 

ERANTB.COM- JAKARTA – Proyek pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Shell di Jalan Raya Bogor No. 03 RT 002 RW 01, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, dihentikan sementara setelah mendapat penolakan dari warga sekitar. Penolakan itu dipicu oleh dugaan pelanggaran prosedur perizinan dan tidak adanya pelibatan warga terdampak.

Salah satu warga, Ade Steryandi, yang juga merupakan pemilik lahan yang berbatasan langsung dengan lokasi proyek, menyatakan keberatannya atas proses perizinan yang dinilai tidak transparan.

 “Kami tidak pernah dimintai persetujuan atau diberi informasi tentang rencana pembangunan ini. Padahal lokasi proyek tepat berbatasan dengan tanah milik saya,” kata Ade saat ditemui di lokasi proyek, baru-baru ini.

 

Meski pembangunan SPBU tersebut telah mengantongi izin dari dinas terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Ade dan beberapa warga menilai bahwa tahapan sosialisasi kepada masyarakat tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Pada pertemuan yang digelar di lokasi proyek, Ade bersama sejumlah warga menyampaikan langsung keberatannya kepada pihak pengembang yang diwakili oleh Denny, staf legal perusahaan.

Pertemuan itu menghasilkan kesepakatan bersama yang dituangkan dalam surat pernyataan tertulis dan ditandatangani kedua belah pihak.

Terdapat tiga poin utama dalam surat kesepakatan tersebut. Pertama, aktivitas pembangunan SPBU dihentikan sementara hingga perusahaan memperoleh izin lingkungan secara sah. Kedua, Ade menyatakan kesediaannya untuk menjual lahan miliknya kepada perusahaan dengan harga Rp 10 juta per meter persegi. Ketiga, pihak perusahaan menyatakan akan meneruskan usulan pembelian lahan tersebut ke manajemen pusat.

Berdasarkan penelusuran Hitvberita.com, proyek ini merupakan bagian dari ekspansi jaringan SPBU Shell di Indonesia. Shell adalah perusahaan energi multinasional yang berbasis di Inggris dan Belanda. Didirikan pada tahun 1907, perusahaan ini kini beroperasi di lebih dari 80 negara dan memiliki 184 SPBU yang tersebar di berbagai kota besar di Indonesia.

Namun sebagai perusahaan asing, Shell tetap terikat dengan ketentuan perundang-undangan di Indonesia, termasuk kewajiban memperoleh izin lingkungan dan melibatkan warga terdampak dalam proses pembangunan.

Sampai berita ini diturunkan, aktivitas pembangunan di lokasi proyek masih berhenti, sambil menunggu tindak lanjut dari pihak manajemen perusahaan dan proses penyelesaian administrasi perizinan.

Artikel ini telah dibaca 46 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pembentukan Universitas Republik Indonesia, Visi Besar atau Prioritas yang Keliru?

31 Juli 2026 - 02:25 WITA

NTB Tuan Rumah Forum Pemuda ASEAN 2026, Langkah Strategis Menuju Ikon Pariwisata Mendunia

27 Juli 2026 - 12:33 WITA

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Ikut Awasi Pajak, Solusi atau Masalah Baru?

27 Juli 2026 - 02:32 WITA

Viral Fenomena “Lapor Pak Kami Sudah Pindah ke Negara Lain”, Pemerintah Resmi Lansung Naikkan Biaya Lepas Status WNI Jadi Rp5 Juta

24 Juli 2026 - 20:24 WITA

Wacana Zakat Jadi Pengurang Pajak Menguat, Baznas Yakin Pajak Negara Tetap Aman

19 Juli 2026 - 03:47 WITA

Desa Meninting Wakili NTB dalam Lomba 3 Pila, Bentuk Soliditas Aparat Desa dan Kerja Nyata Kamtibmas

17 Juli 2026 - 20:54 WITA

Trending di Desaku