ERANTB.COM- Lombok Barat – Komisi I DPRD Kabupaten Lombok Barat dengan Stekholder Gelar rapat Dengar Pendapat (RDP) Hasil Monitoring Komisi I ke Desa Suranadi Kecamatan Narmada, Rabu, (05/01/2025)
Ketua Komisi 1 DPRD lombok Barat Ahyar Rosidi, S.Sos.I bersama tiga anggota komisi 1 Ali Hidayat, Romi Rahman dan M. Kamaraudin melakukan Rapat Dengar pendapat (RDP) terkait isu-isu yg meresahkan masyarakat seperti menjamurnya cafe cafe ilegal,terjadinya kriminal yg ada disekitar cafe khususnya di Suranadi dan Lombok Barat pada umumnya.
Turut hadir dalam rapat ini dari PolPP Lombok Barat, Polresta mataram, Polres Lombok Barat, Kapolsek Narmada, Danramil Narmada, Camat Narmada, Kepala Desa Suranadi, NWDI dan kepala OPD di lingkup Pemda Lombok Barat.
Kepala desa narmada Adwisana menyampaikan tempat usaha khususnya cafe tidak boleh ada disuranadi, kami pernah melakukan penyegelan bersama pemerintah, seiring perjalanan waktu cafe ini kembali menjamur dan marak kembali,” Jelasnya.
Kami berharap Pentingnya penegakan hukum oleh pemerintahan Kabupaten lombok barat, setau saya ditata ruang lombok barat tidak boleh ada cefe-cafe berada di suranadi,” Ungkapnya.
Kenapa bisa berlanjut sampai krg?
Bagaimana keamanan dan kenyamanan bisa dinikmati oleh masyarakat lain,” Jelas Kades suranadi.
Adanya cafe ini membuat kami dan masyarakat meresahkan bahkan mengganggu kenyamanan orang lain, Kapan kami bisa menikmati dengan nyaman disini seperti dulu,” cetusnya.
Mari Bersama-sama Komitmen yg sama untuk menutaskan permasalahan ini, Tindakan pengunjuk dengan suara-suara musik yg besar membuat tidak nyaman masyarakat sekitarnya.
“Mengambil hak-hak orang lain, mendzolimi hak orang lain. kami tidak membatasi adanya usaha-usaha ekonomi,” Ujarnya
Kapolsek Narmada Ahmad Nazmu , menyampaikan Berharap pertemuan ini ada win-win Solusi kedepan. Kami siap mendukung kebijakan pemerintah dan backup segala permasalahan yg ada disuranadi terkait cafe ilegal disuranadi.
Lanjut Mengharap Solusi jangka panjang terkait permasalah ini. Karena ujung-ujungnya dampaknya dikapolsek lagi, cetusnya.
Kasat PolPP menyampaikan kami punya berkas dari tahun 2022 sudah melakukan dan bertindak dgn Permasalahan-permasalah sebenarnya, sudah ada Perda nomor 11 tahun 2011 tentang Tata ruang wilayah kabupaten lombok barat tahun 2011 -2031 jelas ada tata ruang tidak boleh ada cafe-cafe illegal hanya ada penginapan untuk menunjang pariwisata,” Jelasnya.
Ada juga peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2014 tentang bangunan gedung hanya bisa dilakukan dibangun home Stay sebagai penunjang Pariwisata. perda nomor 1 tahun 2019
tentang pengawasan, Peredaran minuman alkohol minuman keras sudah jelas ungkap kasat polppp, ada juga perda nomor 9 tahun 2016
tentang ketertibaan umum dan perlindungan hak masyarakat, kita harus punya komitmen bersama
menegakan hukum,” tegasnya.
Sementara itu Danramil Narmada Jendral tampemawa menyampaikan keberadaan cafe ini lebih banyak negatif dari pada positifnya,
persoal ini sudah lama tangani tapi tidak selesai, kami bisa hanya membackup keamanan dan ketertibaan, keputusan hanya ada di pemerintahan daerah dgn keberadaan Cafe-Cafe Ilegal ini,” terangnya.
Lanjut danramil, klo mau serius tanggani masalah ini, ayo buatkan surat perintah untuk kami TNI dan Kepolisian surat tertulis hitam diatas putih berikan wewenangnya kepada Kami,” pungkas Jendral asal Sulawesi.
Selain itu, berikan kekuatan hukum untuk kami anggota kami untuk tanggani dilapangan,” ujarnya.
Pemerintah jangan mau kalah dgn orang-orang yang ingin memperkaya diri sendiri (Pemilik Cafe), ada kami sebagai keamanan, serahkan kepada kami tugas akan kami laksanakan sesuai perintah, klo kita kalah kita tidak ada harga diri,”tegasnya.
Kita berharap, semoga ada solusi konkrit dari pemda Lombok Barat sehingga terwujudnya penegakkan peraturan Daerah dan peraturan kepala Daerah dalam menyelenggarakan ketertiban umum dan memberikan perlindungan buat masyarakat

























