ERANTB.COM — Pasca penetapan rekapitulasi hasil perolehan suara masing-masing pasangan calon oleh KPUD Sumbawa, Pilkada Sumbawa semakin panas dan manarik untuk diikuti, pasalnya Timses Dua pasangan Calon yakni Jarot-Mokhlis dan Mo-Novi berujung saling lapor ke Bawaslu Kabupaten Sumbawa Senin (21/12/20)
Laporan Jarot-Mokhlis atas dugaan pelanggaran bersifat Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) yang diduga dilakukan oleh Mo-Novi telah masuk lebih awal. Saat ini dalam proses persidangan di Bawaslu Provinsi NTB.
Sekitar pukul 11.00 wita relawan Mo-Novi rama-ramai mendatangi kantor Bawaslu Sumbawa untuk melaporkan balik Jarot-Mokhlis atas dugaan money politik (Politik uang) yang dilakukan paslon yang mengusung Visi ‘Sumbawa Maju”.
Kedatangan tim diterima langsung oleh Ketua Bawaslu Sumbawa, Syamsi Hidayat dan tiga jajaran pimpinan, Lukman Hakim, Agusti dan M. Ruslan bertempat di ruang rapat Bawaslu Sumbawa.
Ketua Umum Relawan Mo-Novi, Candra Wijaya Rayes di hadapan para komisioner Bawaslu menyampaikan, ada pun maksud dan tujuan kedatangan tim untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan Jarot-Mokhlis pasangan nomor urut 5 yang diketahui pesaing yang kalah dengan selisih cukup tipis.
”Hari ini kami secara resmi datang membawa laporan dugaan pelanggaran. Konsen ke calon nomor 5,” kata Candra Wijaya Rayes.
Kepada awak media, Candra Wijaya Rayes kembali menjelaskan, laporan baru dilaporkan hari ini karena beberapa hari terakhir terkuak sejumlah bukti-bukti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon Nomor 5 dalam hal ini Jarot-Mukhlis
”Bahwa di dalam 3-4 hari ini, berdatangan saksi membawa alat bukti menyampaikan kesaksian kepada kami bahwa telah terjadi hal-hal di luar ketentuan perudang-undangan,” papar Candra.
Setelah laporan dimasukkan, selanjutnya diserahkan ke Bawaslu. Untuk diproses sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
”Kami tetap menghargai asas praduga tak bersalah dalam proses Ini. Namun kalau kami diamkan (tidak melaporkan) tidak nyaman dan apa pun proses dan keputusan Bawalsu, kami relawan Mo-Novi akan menerima itu. Selama dilakukan mengacu pada perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Sumbawa, Syamsi Hidayat menyatakan menerima laporan tersebut. Menurutnya, setiap laporan masuk akan tetap diproses selama laporan telah memenuhi syarat formil dan meteriil.
”Kalau masih ada kekurangan, dibarikan waktu dua hari untuk melengkapi,” terang Syamsi.
Setelah syarat laporan terpenuhi, selanjutnya, baru akan diproses lebih lanjut. Semua pihak terkait mulai dari saksi, pihak terlapor dan pelapor akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Tutupnya