Menu

Mode Gelap
 

News · 17 Sep 2025 17:16 WITA ·

Polda NTB Tetapkan 20 Orang Jadi Tersangka Perusakan Mapolda dan Kantor DPRD NTB


 filter: 153; fileterIntensity: 1.0; filterMask: 0; captureOrientation: 0;
brp_mask:0;
brp_del_th:null;
brp_del_sen:null;
delta:null;
module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo:  ;confidence:  ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 42; Perbesar

filter: 153; fileterIntensity: 1.0; filterMask: 0; captureOrientation: 0; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 42;

 

Mataram, ERANTB.COM – Aksi demonstrasi di Kota Mataram pada Sabtu (30/8/2025) berujung anarkis. Dua fasilitas negara, yakni Mapolda NTB dan Kantor DPRD Provinsi NTB, menjadi sasaran perusakan massa. Polisi menetapkan 24 orang sebagai tersangka, termasuk empat anak di bawah umur.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, S.I.K., M.M., mengatakan kericuhan pertama pecah di Mapolda NTB, Jalan Langko, sekitar pukul 12.30 Wita. Massa merusak kaca, merobohkan pot bunga, hingga menjatuhkan baliho.

Sekitar pukul 14.00 Wita, kerusuhan meluas ke Kantor DPRD NTB, Jalan Udayana. Massa memecahkan kaca pintu, menjebol pagar, dan melempari gedung dengan batu penjarahan, memicu kepanikan pegawai yang masih berada di dalam kantor.

Dari hasil penyidikan, 16 orang ditetapkan tersangka dalam kasus perusakan Mapolda NTB (14 dewasa, 2 anak), dan 8 orang dalam kasus DPRD NTB (6 dewasa, 2 anak). Para tersangka berusia 16–26 tahun, dengan latar belakang beragam, mulai dari mahasiswa, buruh, pekerja swasta, hingga pelajar.

Kerugian negara akibat perusakan fasilitas Mapolda itu ditaksir mencapai Rp280 juta Sedangkan kerugian Kantor DPRD Provinsi NTB Belum ada informasi jelas kerugian. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa batu, kayu, pecahan kaca, pot bunga, bola lampu LED, dan rekaman CCTV. Sedikitnya 20 saksi telah dimintai keterangan, termasuk sembilan saksi kunci dalam kasus perusakan Mapolda NTB.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik negara. Ancaman hukuman maksimal adalah 5 tahun 6 bulan penjara.

“Kerusakan fasilitas negara merupakan tindak pidana serius. Kami memiliki bukti yang cukup untuk menjerat para pelaku, termasuk anak-anak yang terlibat,” tegas Kombes Pol Kholid.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pengurus Baru PKS Dompu Gelar Silaturahim dengan Empat Mantan Ketua Periode 2000–2025

21 September 2025 - 00:30 WITA

Festival Perak NTB 2025 Dibuka, Sandiaga Uno dan Menparekraf Beri Apresiasi

20 September 2025 - 22:14 WITA

Gekrafs NTB Inisiasi Festival Perak, Lestarikan Budaya di Era Digital

20 September 2025 - 21:11 WITA

Ditpolairud Polda NTB Gelar Cipta Kondisi Jelang Operasi Mandalika Rinjani 2025

20 September 2025 - 10:42 WITA

Ketua PASI Dompu Optimis Atlet Raih Prestasi di Porprov NTB 2026

19 September 2025 - 14:18 WITA

Pemprov NTB dan Pemkab Lombok Timur Sepakat Perkuat Sinergi Agromaritim

19 September 2025 - 09:19 WITA

Trending di News