Menu

Mode Gelap

News · 16 Des 2024 09:22 WITA ·

Jelang Nataru Mentri keuangan Naikkan Pajak PPN 12%, Kabid Parekraf KAMMI NTB Harapkan Kebijakan Surat Bebas PPN bagi UMKM yg Startup


 Jelang Nataru Mentri keuangan Naikkan Pajak PPN 12%, Kabid Parekraf KAMMI NTB Harapkan Kebijakan Surat Bebas PPN bagi UMKM yg Startup Perbesar

Oleh : Rahmat Fajalul Azmi, S.E Alumni Mahasiswa UIN Mataram( ERANTB/ardian) 

ERANTB.COM-Mataram- Opini-Menjelang liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru), tepat nya 1 Januari 2025 pemerintah Indonesia mengumumkan rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%. Kebijakan ini tentu memicu berbagai reaksi dari masyarakat, terutama para pelaku usaha, termasuk sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kepala Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kabid Parekraf) KAMMI NTB, Rahmat fajulul azmi. menyampaikan harapannya terkait kebijakan yang dapat meringankan beban UMKM, yaitu dengan adanya surat bebas PPN bagi UMKM agar sektor ini tidak terganggu dan daya beli masyarakat tetap terjaga.

Kenaikan PPN: Dampaknya pada Ekonomi dan Masyarakat

Kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% berpotensi memberi dampak langsung pada harga barang dan jasa, yang pada gilirannya bisa mengurangi daya beli masyarakat. Dalam periode libur Nataru yang biasanya dipenuhi dengan konsumsi tinggi, kenaikan ini dapat memengaruhi keputusan pembelian masyarakat, terutama pada barang-barang konsumsi dan jasa yang bersifat non-esensial. Jika harga barang dan jasa meningkat akibat kenaikan PPN, maka konsumsi bisa berkurang, yang tentunya berisiko pada penurunan omzet bagi banyak pelaku usaha.

Bagi sektor UMKM, yang seringkali memiliki struktur biaya yang lebih terbatas, kenaikan PPN bisa menjadi beban tambahan. UMKM juga sering kesulitan untuk menanggung pajak yang lebih tinggi karena keterbatasan dalam perhitungan dan administrasi perpajakan, serta akses terbatas terhadap insentif atau fasilitas pengurangan pajak.

Pentingnya Kebijakan Surat Bebas PPN untuk UMKM

Kabid Parekraf KAMMI NTB, Rahmat fajulul azmi mengusulkan kebijakan surat bebas PPN bagi UMKM untuk mencegah dampak negatif dari kenaikan pajak ini. Beberapa alasan mengapa kebijakan tersebut penting antara lain:

Pertama; Meningkatkan Daya Saing UMKM
UMKM merupakan sektor yang sangat bergantung pada harga jual yang kompetitif. Dengan kebijakan bebas PPN, biaya tambahan yang seharusnya dibebankan kepada UMKM bisa dihindari, sehingga mereka tetap bisa menawarkan produk dengan harga yang terjangkau.

Kedua; Meningkatkan Daya Beli Masyarakat
Banyak UMKM yang menyediakan barang dan jasa kebutuhan sehari-hari yang berhubungan langsung dengan konsumsi masyarakat. Jika UMKM dapat menghindari beban PPN, mereka bisa mempertahankan harga tetap stabil, yang pada gilirannya membantu masyarakat untuk menjaga daya beli, terutama pada momen libur Nataru yang umumnya diikuti dengan peningkatan pengeluaran.

Ketiga; Mendorong Peran UMKM dalam Pemulihan Ekonomi

UMKM adalah pilar penting dalam perekonomian Indonesia, terutama dalam menciptakan lapangan kerja dan mengurangi ketimpangan ekonomi. Dengan adanya kebijakan surat bebas PPN, pemerintah bisa memperkuat daya tahan UMKM di tengah tantangan ekonomi yang ada. Hal ini juga dapat mendorong lebih banyak usaha baru dan memperkuat sektor ekonomi kreatif yang sedang berkembang.

Keempat; Mengurangi Beban Administrasi Pajak untuk UMKM

UMKM sering kali menghadapi kesulitan dalam memenuhi kewajiban perpajakan karena keterbatasan pengetahuan dan sumber daya manusia. Dengan kebijakan bebas PPN, UMKM dapat mengurangi beban administratif, sehingga mereka bisa lebih fokus pada pengembangan usaha tanpa terbebani oleh prosedur pajak yang rumit.

Tantangan dan Solusi dalam Penerapan Kebijakan

Namun, penerapan kebijakan bebas PPN bagi UMKM tentu tidak tanpa tantangan. Pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan ini tidak disalahgunakan oleh pelaku usaha yang seharusnya tidak memenuhi kriteria UMKM. Oleh karena itu, diperlukan mekanisme yang jelas dan transparan dalam penentuan UMKM yang berhak atas surat bebas PPN, seperti verifikasi berbasis data dan sistem yang mudah diakses.

Selain itu, pemerintah juga perlu memperkuat sosialisasi terkait perubahan tarif PPN dan mekanisme penghindaran pajak untuk UMKM agar kebijakan ini dapat diterima dan diimplementasikan dengan baik di lapangan.

Artikel ini telah dibaca 195 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gubernur Targetkan Jalan Lenangguar–Lunyuk Tuntas Akhir Mei, Fokus Mitigasi Longsor

11 Mei 2026 - 10:24 WITA

Pemda Dompu dan STM Bahas Pembangunan Dermaga Nelayan di Hu’u

5 Mei 2026 - 02:04 WITA

Respons Cepat Aparat, Penghadangan Mobil Tangki BBM di Pajo Berhasil Diatasi Secara Humanis

4 Mei 2026 - 10:58 WITA

TP PKK Kabupaten Bima Bagikan Sembako dan Gelar Panggung Literasi di Lambitu

3 Mei 2026 - 03:28 WITA

Jelang May Day, KAMMI Mataram dan Kapolres Perkuat Komitmen Jaga Kondusifitas

30 April 2026 - 16:50 WITA

Ketika Kata ‘Sayang’ Menjadi Penjaga Keutuhan Rumah Tangga

26 April 2026 - 08:39 WITA

Trending di News