ERANTB.COM- Sumbawa – Wakil Bupati Sumbawa, Drs. H. Mohamad Ansori, menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian Penjelasan Bupati Sumbawa terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tahun 2025 serta Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Ranperda. Sidang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa, Selasa (19/8/2025), dihadiri Forkopimda, OPD terkait, serta anggota DPRD Kabupaten Sumbawa.
Dalam rapat tersebut, Wabup Ansori menjelaskan dua Ranperda yang diajukan Pemerintah Daerah, yakni perubahan kedua atas Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada BUMD Tahun Anggaran 2021–2025, serta perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Perubahan ini sebelumnya tidak masuk dalam Propemperda 2025. Namun karena adanya urgensi, pemerintah daerah perlu segera mengajukan Ranperda ini,” ujar Wabup Ansori.
Ia menjelaskan, perubahan kedua Perda Nomor 2 Tahun 2022 dilakukan karena adanya tambahan hibah sebesar Rp300 juta dari program Upland bagi petani bawang merah tahun 2025. Dana tersebut akan disalurkan melalui PT BPR NTB (Perseroda) untuk memperkuat akses pembiayaan berbunga rendah.
Sementara itu, perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2023 terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dilakukan untuk menindaklanjuti evaluasi dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri. Beberapa penyesuaian dilakukan pada pasal-pasal mengenai PBB-P2, BPHTB, pajak barang/jasa tertentu, serta retribusi pelayanan publik agar selaras dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
Rapat Paripurna ini juga menetapkan pembentukan Pansus DPRD yang akan membahas lebih lanjut kedua Ranperda tersebut sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
























