ERANTB.COM – Mataram- Seorang warga Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, Ismail Djamallulail, mengajukan permohonan penerbitan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) ke Kantor Pertanahan Kota Mataram. Pengajuan ini dilakukan setelah sertipikat hak milik atas tanah keluarganya dinyatakan hilang dan diduga terbakar dalam insiden kebakaran pada tahun 2024.
Berdasarkan dokumen resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Mataram, bidang tanah tersebut terletak di Ampenan Tengah dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) 23070105.04255. Tanah itu tercatat atas nama Badrun Jamallulail dengan status Hak Milik Nomor 23070105.1.00487.
Luas bidang tanah mencapai 583 meter persegi, dan dalam dokumen BPN dikonfirmasi berstatus aktif, tidak dalam sengketa, tidak diblokir, tidak disita, serta tidak memiliki riwayat perkara.
Ismail Djamallulail menjelaskan bahwa upaya pencarian sertipikat telah dilakukan sejak kebakaran terjadi, namun dokumen tersebut tidak pernah ditemukan kembali.
Sertipikat itu kemungkinan besar ikut terbakar dalam kejadian 2024. Kami sudah mencarinya sejak saat itu, tapi tidak ada. Karena itulah saya ajukan permohonan resmi ke BPN,” ujarnya.
Penerbitan SKPT menjadi dasar administrasi untuk proses pembuatan sertipikat pengganti. Dalam dokumen itu juga ditegaskan bahwa arsip asli sertipikat tersimpan dalam sistem elektronik BPN dan tidak boleh disalin atau disebarluaskan oleh pihak yang tidak berkepentingan.
Dengan terbitnya SKPT tersebut, pemohon dapat melanjutkan proses administratif untuk penerbitan sertipikat pengganti atas tanah yang telah terdaftar dan memiliki kepastian hukum.
























