ERANTB.COM – Mataram — Anggota DPRD Kabupaten Bima dari Fraksi PAN, Rafidin, resmi melaporkan Ketua DPRD Kabupaten Bima, Dita, ke Kejaksaan Tinggi Provinsi NTB terkait dugaan penyalahgunaan anggaran pokok pikiran (pokir) senilai Rp31 miliar. Laporan itu disampaikan Kamis (04/12/2025) setelah muncul indikasi pembagian alokasi pokir tanpa prosedur dan tanpa persetujuan seluruh anggota dewan.
Dalam keterangannya, Rafidin menyebut Ketua DPRD membagikan dana tersebut secara sepihak kepada sejumlah anggota dengan nominal yang berbeda–beda. Pembagian itu, kata dia, dilakukan tanpa rapat resmi maupun mekanisme lembaga.
Tidak pernah ada kesepakatan seluruh anggota DPRD. Ketua DPRD membagikan dana itu sendiri tanpa rapat, baik dengan Banggar maupun non-Banggar,” ujarnya.
Nominal Bervariasi, Ada yang Capai Rp2,3 Miliar
Menurut Rafidin, besaran pokir yang dibagikan disebut bervariasi, mulai dari Rp300 juta hingga Rp2,3 miliar per anggota. Ia mengaku sempat ditawari Rp600 juta, namun menolak karena menilai skema itu tidak sesuai aturan.
Ia menambahkan, total dana Rp31 miliar diduga berasal dari eksekutif, namun belum jelas apakah dari DAU, DAK, atau pos anggaran lain.
Semua program sudah tertuang dalam SIPD. Tidak boleh ada usulan program baru di luar sistem,” tegasnya.
Sejumlah Fraksi Tolak Pembagian Pokir
Rafidin menyebut dugaan pembagian pokir tanpa prosedur itu juga ditolak beberapa fraksi, seperti PAN, PKS, dan PDIP. Mereka memilih mengembalikan alokasi pokir kepada eksekutif dan meminta agar seluruh program tetap mengikuti mekanisme Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Ia menilai tindakan Ketua DPRD berpotensi menimbulkan gesekan antara legislatif dan eksekutif.
Cara ini bisa membenturkan DPRD dengan eksekutif. Padahal pembagian itu keputusan ketua sendiri,” katanya.
Pembahasan Dinilai Tidak Transparan
Rafidin mengungkap bahwa sejak awal ia meminta pembahasan dilakukan secara terbuka per OPD. Setiap rencana kegiatan, baik program OPD maupun pokir anggota DPRD, menurutnya harus dibuka secara detail.
Namun proses pembahasan disebut memakan waktu hingga dua minggu. Saat ia kembali dari agenda di Bogor, ia menemukan adanya perbedaan informasi terkait nilai pokir yang disebut telah disepakati.
Perbedaan Angka: Rp25 Juta, Rp30 Juta, dan Rp31 Miliar
Dalam penutupan rapat Badan Anggaran (Banggar), pihak eksekutif disebut mengumumkan bahwa nilai pokir yang disetujui adalah Rp25 juta per anggota. Namun sebelumnya, kata Rafidin, eksekutif menyatakan kesediaan mengikuti permintaan anggota hingga Rp30 juta, sementara total alokasi Rp31 miliar juga sempat disebutkan.
Ia juga menyebut adanya anggota yang memperoleh alokasi hingga Rp2,3 miliar, namun informasi itu tidak pernah diumumkan secara resmi.tidak boleh ada yang disembunyikan,” tegasnya.
Usulan Wajib Tercatat di SIPD
Rafidin kembali mengingatkan bahwa seluruh usulan pokir harus masuk dalam SIPD. Jika tidak tercatat, sistem otomatis menolak.
Menunggu Respons Ketua DPRD dan Kejaksaan
Rafidin memastikan laporan telah disampaikan secara resmi ke Kejaksaan dan meminta transparansi penuh dari pimpinan DPRD maupun eksekutif.
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua DPRD Kabupaten Bima belum bisa dikonfirmasi yang disebut dalam laporan belum memberikan tanggapan. Pihak Kejaksaan juga belum merespon terkait laporan tersebut.
























