Menu

Mode Gelap

Daerah · 9 Des 2025 23:52 WITA ·

Wakil Ketua DPRD Mataram Hj. Istiningsih Gelar Sosialisasi Raperda Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Lingkungan


 Wakil Ketua DPRD Mataram Hj. Istiningsih  Gelar Sosialisasi Raperda Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Lingkungan Perbesar

 

ERANTB.COM- Mataram – Wakil Ketua DPRD Kota Mataram, Hj. Istiningsih, S.Ag, menggelar sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Lingkungan, sebagai upaya memperkuat partisipasi warga dalam pembangunan daerah. Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari tahapan penjaringan masukan publik terhadap Raperda inisiatif DPRD tersebut.

Dalam kesempatan itu, DPRD menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat karena Raperda ini dirancang untuk memperkuat peran warga dalam berbagai bidang, mulai dari kesehatan, pendidikan, kebudayaan, pemberdayaan ekonomi, ketertiban umum, hingga kesiapsiagaan bencana.

Namanya sosialisasi, tentu kami berharap masyarakat dapat memberikan masukan. Raperda ini merupakan inisiatif DPRD, sehingga penyempurnaannya sangat membutuhkan tanggapan dari warga,” ujar Hj. Istiningsih.

Materi Raperda Dipaparkan

Sejumlah substansi Raperda turut disampaikan kepada peserta, antara lain:

pengembangan usaha ekonomi produktif masyarakat,

mekanisme peningkatan kapasitas masyarakat,

peran komunitas peduli lingkungan,

dukungan pemerintah berupa pelatihan, pendampingan, permodalan, hingga akses teknologi tepat guna.

Istiningsih menegaskan bahwa sosialisasi bukan sekadar penyampaian informasi, tetapi ruang dialog untuk menampung kritik dan usulan warga.

DPRD Minta Pemkot Siapkan Aturan Pelaksana

DPRD juga meminta Pemerintah Kota Mataram agar setelah Perda ditetapkan, Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan pelaksana dapat segera diterbitkan.

Peraturan daerah jangan hanya disahkan tanpa tindak lanjut. Pemkot harus segera menerbitkan Perwali agar Perda bisa diterapkan secara efektif di lapangan,” tegasnya.

Raperda ini disusun berdasarkan mandat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta prinsip negara hukum dalam UUD 1945 Pasal 1 Ayat 3. Penguatan regulasi dianggap penting untuk memastikan program pemberdayaan masyarakat berjalan terarah dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Diskusi Publik, Masukan Jadi Bahan Penyempurnaan

Sosialisasi ditutup dengan sesi diskusi, di mana masyarakat diberi kesempatan menyampaikan pandangan dan kebutuhan pemberdayaan di wilayah masing-masing. Semua masukan tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan Raperda sebelum masuk tahap finalisasi di Panitia Khusus.

Harapan kami sederhana: masyarakat memberikan masukan, pemerintah menyiapkan regulasi pendukung, dan Perda dapat diterapkan secara efektif demi kepentingan bersama,” tutup Istiningsih.

 

Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemkab Lombok Barat Optimalkan MASARO di TPST Senteluk, Pengolahan Sampah Kembali Normal

14 Maret 2026 - 21:23 WITA

Exit Meeting LKPD 2025, Wabup Dompu Minta OPD Responsif pada Pemeriksaan BPK

13 Maret 2026 - 03:06 WITA

Ramadan Berkah, Polda NTB Gelar Bakti Kesehatan Gratis di Ampenan

11 Maret 2026 - 13:26 WITA

Mayat Pria Mengapung di Perairan Tanjung Menangis Dievakuasi Satpolairud Polres Sumbawa

11 Maret 2026 - 13:14 WITA

Warga Lingsar Pergoki Dua ABG Bermesraan di Area Gelap Kantor Desa

9 Maret 2026 - 09:01 WITA

Safari Ramadhan di Masjid Agung Nurul Huda, Bupati Sumbawa Peringati Nuzulul Qur’an

8 Maret 2026 - 06:06 WITA

Trending di Daerah