ERANTB.COM- Mataram – Kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kebun Kongok yang kian kelebihan beban kembali memicu desakan kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk segera mengesahkan Peraturan Gubernur tentang Extended Producer Responsibility (EPR) sebagai instrumen pengendalian sampah dari produsen besar.
Aktivis lingkungan NTB, Yuni Bourhany, mengatakan persoalan TPA Kebun Kongok tidak bisa lagi dilihat semata sebagai masalah teknis pengelolaan sampah, melainkan kegagalan regulasi dalam menertibkan produsen yang menghasilkan sampah kemasan dalam jumlah besar.
“TPA Kebun Kongok sudah tidak mampu menampung beban sampah, sementara produsen terus memproduksi kemasan yang akhirnya berakhir di sana. Tanpa Pergub EPR, pemerintah tidak punya alat paksa untuk meminta tanggung jawab produsen,” ujar Yuni, Rabu (17/12).
Ia menilai, dominasi sampah residu di NTB menjadi bukti bahwa pendekatan berbasis masyarakat tidak akan efektif jika tidak disertai kewajiban langsung kepada produsen. Yuni merujuk pada data DDOROCARE yang mencatat total timbulan sampah mencapai 52.557 kilogram, dengan 47.876,51 kilogram atau lebih dari 91 persen merupakan sampah residu yang sulit didaur ulang.
“Angka residu itu menunjukkan bahwa sebagian besar sampah berasal dari produk pabrikan yang sejak awal tidak dirancang ramah lingkungan. Kalau TPA kolaps, yang disalahkan selalu masyarakat, padahal sumber masalahnya ada di hulu,” katanya.
Berdasarkan hasil Brand Audit DDOROCARE, lanjut Yuni, ditemukan sedikitnya 430 produsen dengan 4.528 merek dalam timbulan sampah masyarakat. Sejumlah produsen besar mendominasi temuan tersebut, mulai dari industri makanan, minuman, hingga produk kebutuhan rumah tangga.
“Produsen-produsen besar ini menikmati keuntungan ekonomi, tapi beban ekologinya ditanggung publik. Pergub EPR seharusnya memaksa mereka ikut membiayai, menarik kembali, atau mengganti kemasan yang mereka edarkan,” ujar Yuni.
Ia juga menyinggung Pakta Integritas yang ditandatangani Pemprov NTB bersama komunitas lingkungan DDOROCARE pada 14 Desember 2022, di mana pemerintah berkomitmen menyelesaikan Pergub EPR dalam waktu enam bulan. Namun hingga akhir 2025, regulasi tersebut belum juga disahkan.
“Ini soal konsistensi pemerintah. Komitmen sudah ditandatangani, datanya sudah ada, krisisnya juga sudah nyata. Kalau Pergub EPR terus ditunda, TPA Kebun Kongok akan terus jadi korban,” katanya.
Yuni menambahkan, meski ribuan warga telah terlibat dalam pengelolaan sampah komunitas tercatat 3.926 orang upaya tersebut tidak akan signifikan tanpa kebijakan yang secara langsung menyasar produsen.
“Masyarakat sudah berkontribusi, komunitas sudah bekerja, tapi produsen masih bebas. Negara harus hadir lewat regulasi,” tegasnya.
Sebelumnya, mantan Kepala Dinas LHK Provinsi NTB, Julmansyah, S.Hut., MAP, menyatakan bahwa draf Pergub EPR telah disusun sejak dirinya menjabat. Menurutnya, regulasi tersebut tinggal dilanjutkan proses pengesahannya.
Hingga berita ini ditayangkan, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan NTB belum memberikan keterangan terkait perkembangan pengesahan Pergub EPR.

























