ERANTB.COM- Dompu – DPRD Kabupaten Dompu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, Rabu (14/1/2026), di Ruang Rapat Terbatas DPRD Dompu. RDP ini menghasilkan sejumlah poin kesimpulan penting, termasuk dorongan penindakan tegas terhadap aktivitas illegal logging serta evaluasi kinerja Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).
RDP dipimpin dan dihadiri oleh pimpinan DPRD serta anggota DPRD Dompu, di antaranya Muttakun, Ikhsan, Imansyah, Nasarudin, Ahmadul Rifaid, dan Erwin. Turut hadir Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Dompu beserta jajaran, unsur TNI-Polri, para Kepala KPH Topaso, Ampang Riwo, dan Tambora, serta perwakilan pemuda dan mahasiswa dari LMND, IMM, GMNI, HMI, yg tergabung dalam Cipayung Plus Dompu.
Dalam kesimpulan RDP, DPRD meminta KPH Topaso, Ampang Riwo, dan Tambora untuk segera melakukan pemetaan aktivitas masyarakat di dalam kawasan hutan, meliputi lokasi, identitas warga atau petani, luas lahan, serta jenis kegiatan. Hasil pemetaan tersebut wajib disampaikan kepada Bupati Dompu melalui Dinas Lingkungan Hidup.
Selain itu, seluruh KPH diminta mengeluarkan surat peringatan kepada warga yang beraktivitas di kawasan hutan agar tidak melakukan perluasan perambahan, perladangan liar, maupun penebangan pohon ilegal. Warga juga diwajibkan menanam minimal 20 pohon produktif per hektare pada areal perizinan perhutanan sosial serta menghentikan pembangunan jalan usaha tani dan sarana prasarana tanpa izin resmi.
RDP juga menyepakati pembentukan Satgas Pengamanan Hutan yang akan dibahas di tingkat Forkopimda dan dikoordinasikan dengan Pemerintah Provinsi NTB, Gubernur NTB, serta Dinas LHK Provinsi NTB. Satgas ini diharapkan menjadi instrumen utama dalam pengawasan dan penindakan perusakan hutan.
DPRD Dompu menegaskan bahwa penindakan hukum terhadap pelaku perusakan hutan harus dilakukan oleh penyidik Gakkum dan aparat penegak hukum. Selain penindakan, KPH juga didorong untuk membangun kerja sama pemulihan hutan melalui penanaman pohon dan perlindungan mata air dengan kelompok tani, masyarakat, dan pemerintah desa.
Dalam forum RDP tersebut terungkap bahwa KPH Ampang Riwo dinilai memiliki kinerja paling baik. Hal ini ditunjukkan dengan minimnya aktivitas illegal logging di wilayah tersebut serta keberhasilan memproses kasus perusakan hutan hingga tahap P21 dalam dua tahun terakhir, yakni 2024 dan 2025. Sebaliknya, capaian serupa tidak terungkap dari KPH Topaso dan KPH Tambora.
KPH Ampang Riwo juga dinilai berhasil membangun sinergi lintas pihak melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pemulihan dan penanaman hutan dengan pemerintah desa, Dinas LH Dompu, serta PT Sumbawa Timur Mining (STM). Praktik kolaboratif ini disebut belum terlihat di KPH Topaso dan Tambora.
Menanggapi kondisi tersebut, Ketua DPRD Dompu secara tegas meminta agar Kepala KPH Topaso dan Kepala KPH Tambora segera dicopot dan digantikan dengan figur yang memiliki komitmen kuat terhadap penyelamatan dan pemulihan hutan di Dompu.
DPRD juga menegaskan bahwa mulai tahun 2026 tidak boleh ada lagi toleransi atau pembiaran terhadap aktivitas illegal logging di seluruh wilayah KPH. Jika hal tersebut masih terjadi, DPRD bersama unsur pemuda dan mahasiswa yang hadir dalam RDP menyatakan siap mendesak Gubernur NTB dan Kepala Dinas LHK Provinsi NTB untuk bertanggung jawab hingga mundur dari jabatannya.
Hasil RDP ini selanjutnya akan disampaikan secara resmi melalui surat DPRD kepada seluruh pihak terkait dan diharapkan menjadi dasar konkret dalam upaya penyelamatan kawasan hutan di Kabupaten Dompu.

























