Mataram, ERANTB.COM – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa. Kebijakan tersebut diambil untuk memastikan tata kelola pertambangan rakyat berjalan sesuai prinsip keberlanjutan serta tidak menimbulkan dampak lingkungan dan sosial di kemudian hari.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik NTB yang juga Juru Bicara Pemprov NTB, Dr. H. Ahsanul Khalik, mengatakan pemerintah menghormati langkah Asosiasi Pemuda Pertambangan Rakyat (APPR) yang melakukan hearing ke Ombudsman RI Perwakilan NTB. Menurutnya, hal tersebut merupakan bagian dari mekanisme demokrasi dan kontrol publik terhadap pelayanan pemerintah.
Ia menegaskan, belum diterbitkannya sebagian besar IPR bukan bentuk penahanan izin, melainkan upaya penataan. Hingga saat ini, Pemprov NTB baru menerbitkan satu IPR di Blok Lantung, Kabupaten Sumbawa, yang dijadikan proyek percontohan dari total 16 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang diajukan.
IPR bukan sekadar soal izin. Ini menyangkut lingkungan, keselamatan masyarakat, dan masa depan wilayah. Pemerintah tidak ingin gegabah, apalagi ugal-ugalan,” ujar Aka.
Pemprov NTB menilai pengalaman masa lalu menjadi pelajaran penting. Berbagai bencana hidrometeorologi seperti banjir dan tanah longsor di sejumlah wilayah NTB disebut tidak terlepas dari pengelolaan kawasan hutan dan pertambangan yang kurang hati-hati.
Karena itu, Gubernur NTB meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) serta Dinas ESDM memproses permohonan IPR secara selektif dan berbasis kelengkapan dokumen, terutama dokumen lingkungan dan rencana reklamasi pascatambang.
Selain aspek teknis, Pemprov NTB juga tengah menyelesaikan dua peraturan daerah, yakni Perda retribusi pertambangan dan Perda tata kelola pertambangan rakyat (WPR/IPR), sebagai fondasi kepastian hukum dan standar pengelolaan tambang rakyat.
Pemprov NTB menegaskan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah pusat terkait WPR dan IPR, namun menekankan bahwa kebijakan tersebut tidak boleh dipahami sebagai legalisasi tambang ilegal. IPR diarahkan untuk pemberdayaan masyarakat lingkar tambang secara berkelanjutan dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan.
Proses penerbitan IPR tetap berjalan, namun dilakukan secara bertahap, terukur, dan bertanggung jawab agar benar-benar membawa kesejahteraan bagi masyarakat tanpa merusak masa depan lingkungan NTB,” pungkas Aka.

























