ERANTB.COM-Mataram-Suasana berbeda terasa di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda NTB, Rabu (5/11/2025). Di balik jeruji besi, puluhan tahanan Blok A dan Blok B tampak antusias mengikuti penyuluhan hukum yang digelar oleh Subbidsunluhkum Bidkum Polda NTB.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 10.10 Wita itu berlangsung tertib dan penuh interaksi. Dalam kesempatan tersebut, anggota Bidkum memberikan materi seputar kesadaran hukum, hak dan kewajiban tahanan, serta penjelasan tentang Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 mengenai Pemasyarakatan.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid, S.I.K., M.M., mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri untuk memastikan setiap warga negara, termasuk mereka yang sedang menjalani proses hukum, tetap memperoleh edukasi dan perlakuan sesuai aturan yang berlaku.
> “Penyuluhan hukum ini penting agar para tahanan memahami hak dan kewajibannya selama menjalani masa tahanan. Mereka tetap memiliki hak asasi yang dilindungi oleh undang-undang,” ujar Kombes Kholid.
Ia menegaskan, penyuluhan serupa akan terus dilakukan secara berkala sebagai bagian dari program Polri Presisi, khususnya dalam bidang pembinaan hukum dan peningkatan kesadaran masyarakat.
> “Kami ingin membangun kesadaran hukum sejak dini, bahkan bagi mereka yang sedang berhadapan dengan hukum. Dengan begitu, setelah bebas nanti, mereka bisa menjadi warga yang lebih taat aturan dan produktif,” tambahnya.
Kegiatan penyuluhan di ruang tahanan itu berlangsung aman, tertib, dan penuh antusiasme. Para peserta aktif bertanya, terutama mengenai hak-hak dasar seperti pelayanan kesehatan, kunjungan keluarga, serta tata cara menjalani pembinaan selama di rutan.
Melalui langkah humanis ini, Polda NTB menegaskan bahwa pembinaan hukum tidak hanya ditujukan bagi masyarakat umum, tetapi juga bagi mereka yang tengah menjalani proses hukum — demi mewujudkan keadilan dan kesetaraan di mata hukum.





















