Sumbawa, ERANTB.COM – Jajaran Polsek Moyo Hilir, Polres Sumbawa, Polda NTB berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di SDN 1 Olat Rawa, Desa Olat Rawa, Kecamatan Moyo Hilir, Kabupaten Sumbawa. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan dua terduga pelaku beserta barang bukti tablet milik sekolah.
Baca Juga : Polres Sumbawa Gerebek Judi Sabung Ayam di Labuhan Badas, 8 Motor dan 5 Ayam Adu Diamankan
Kapolsek Moyo Hilir bersama anggotanya bergerak cepat menindaklanjuti laporan pengaduan yang disampaikan oleh salah satu guru SDN 1 Olat Rawa, Abd Haris, pada 18 Maret 2026. Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa pelaku masuk ke dalam kantor sekolah dengan cara membobol jendela WC, kemudian mengambil enam unit tablet merek Samsung tipe A yang tersimpan di dalam ruangan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Moyo Hilir bersama anggota melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan. Pada Sabtu, 21 Maret 2026 sekitar pukul 09.00 WITA, polisi bergerak menuju wilayah Lab Ijuk untuk mencari informasi terkait keberadaan barang bukti. Namun saat itu, pemilik rumah yang diduga menyimpan barang tersebut belum berada di tempat.
Keesokan harinya, Minggu (22/03/2026) sekitar pukul 10.00 WITA, polisi kembali mendatangi rumah warga bernama Sarip Budiman di Lab Ijuk. Dari lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan satu unit tablet yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.
Baca Juga : Mayat Pria Mengapung di Perairan Tanjung Menangis Dievakuasi Satpolairud Polres Sumbawa
Berdasarkan keterangan Sarip Budiman, tablet tersebut digadaikan oleh dua orang warga Desa Olat Rawa, yakni Ilham Avanza dan Salamuddin. Mendapat informasi tersebut, Kapolsek bersama anggota langsung bergerak menuju Desa Olat Rawa dan berkoordinasi dengan kepala desa serta kepala dusun setempat.
Sekitar pukul 10.15 WITA, kedua terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi awal, keduanya mengakui perbuatannya melakukan pencurian di SDN 1 Olat Rawa.
Selanjutnya, pada pukul 11.45 WITA kedua terduga pelaku dibawa ke Polsek Moyo Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pengembangan sementara, diketahui bahwa tiga unit tablet lainnya dibawa oleh seorang terduga pelaku lain bernama Samsun alias Cun yang saat ini diduga berada di wilayah Desa Batu Rotok. Polisi masih melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan.
Dalam kasus ini, polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa tiga unit tablet merek Samsung tipe A yang diduga merupakan hasil pencurian.
Polsek Moyo Hilir memastikan proses penyelidikan dan pengembangan kasus masih terus dilakukan guna mengungkap seluruh barang bukti serta pihak-pihak yang terlibat dalam tindak pidana tersebut. Situasi selama kegiatan berlangsung dilaporkan aman dan kondusif.

























