ERANTB.COM– Sumbawa – Satuan Reserse Kriminal Polres Sumbawa resmi meningkatkan status penanganan kasus dugaan korupsi di BUMDes Bina Rakyat, Desa Motong, Kecamatan Utan, ke tahap penyidikan. Langkah ini diambil setelah hasil audit investigatif Inspektorat Kabupaten Sumbawa menemukan potensi kerugian negara sebesar Rp257 juta.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan warga yang mengungkap ketidaksesuaian pengelolaan dana simpan pinjam BUMDes dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) lembaga tersebut. Dalam temuan awal, dana sebesar Rp180 juta yang berasal dari alokasi Dana Desa tahun 2017–2019 serta bantuan kementerian, diduga digunakan untuk kepentingan di luar ketentuan resmi.
“Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, baik dari pengurus BUMDes maupun penerima bantuan yang terdata dalam Basis Data Terpadu (BDT). Pemeriksaan kini kami pusatkan di kantor desa guna memudahkan akses dan partisipasi masyarakat,” ujar Kasatreskrim Polres Sumbawa, AKP Dilia Pria Firmawan,di kutip dari Info Polda NTB Jumat (23/5/2025).
AKP Dilia menegaskan komitmen Polres Sumbawa untuk menindak tegas segala bentuk penyimpangan dana publik. Menurutnya, pengelolaan Dana Desa harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel demi kesejahteraan warga desa.
Pemeriksaan lanjutan dijadwalkan berlangsung pekan ini di Desa Motong, dengan fokus pada penelusuran aliran dana dan pengumpulan alat bukti tambahan. Pihak kepolisian juga membuka ruang partisipasi masyarakat untuk melaporkan jika menemukan dugaan penyimpangan lain.
Kasus ini menjadi pengingat penting akan perlunya pengawasan ketat terhadap pengelolaan keuangan desa, yang rawan disalahgunakan jika tidak diawasi secara partisipatif dan berkesinambungan.

























