ERANTB.COM- Mataram – Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Mataram, Hj. Istiningsih, menegaskan bahwa wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) baik secara langsung maupun melalui DPRD sama-sama memiliki dasar konstitusional dan bersifat demokratis.
Menurut Istiningsih, konstitusi tidak melarang mekanisme pilkada dilakukan secara langsung oleh rakyat maupun tidak langsung melalui DPRD, selama tetap berlandaskan pada Undang-Undang Dasar.
“Secara konstitusi, pilkada langsung ataupun pilkada tidak langsung melalui DPRD sama-sama konstitusional dan sama-sama demokratis,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pilkada memiliki karakter yang berbeda dengan pemilihan presiden. Dalam konstitusi, pemilihan presiden secara tegas diperintahkan untuk dilakukan langsung oleh rakyat, sehingga tidak bisa disamakan dengan mekanisme pilkada.
“Hal ini berbeda dengan Pilpres yang mandat konstitusinya memang harus dilakukan secara langsung,” katanya.
Terkait dinamika politik nasional, Istiningsih menekankan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu atau Pilkada saat ini masih menunggu agenda resmi di DPR RI. Oleh karena itu, ia mengingatkan agar diskursus publik tidak terburu-buru menarik kesimpulan politik.
Ia berharap pembahasan RUU dilakukan secara substantif dan prosedural, serta melibatkan berbagai pemangku kepentingan agar kebijakan yang dihasilkan memiliki legitimasi kuat.
Kita berharap pembahasan dilakukan dengan mendengarkan pandangan berbagai pihak, seperti kampus, akademisi, ormas, NGO, dan tokoh-tokoh bangsa, serta didiskusikan secara luas,” ujarnya.
Istiningsih juga menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan pilkada langsung yang telah berjalan selama kurang lebih 20 tahun. Menurutnya, evaluasi tersebut diperlukan untuk melihat secara objektif kelebihan dan kekurangan sistem yang selama ini diterapkan.
Kita tidak boleh menutup mata jika ada kekurangan. Harus ada koreksi. Dua puluh tahun pilkada langsung berjalan tentu sudah cukup untuk dievaluasi secara menyeluruh,” katanya.
Ia menegaskan, evaluasi tersebut bukan untuk melemahkan demokrasi, melainkan sebagai upaya memperbaiki sistem agar lebih efektif dan mampu melahirkan kepemimpinan daerah yang kuat dan berkualitas.
Terkait sikap resmi PKS, Istiningsih meminta semua pihak bersabar. Ia menegaskan bahwa posisi resmi partai akan disampaikan melalui Fraksi PKS DPR RI pada saat pembahasan RUU Pemilu atau Pilkada berlangsung.
























