Lombok Tengah, ERANTB.COM – Kematian H. Moh. Zainul Mutaqin (64), warga Desa Bujak, Kecamatan Batukliang, menyisakan duka sekaligus tanda tanya besar. Korban ditemukan meninggal dunia di area persawahan dengan luka bakar serius pada lengan kiri hingga jari-jari serta luka bakar pada kaki kanan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban diduga tersengat kabel listrik tegangan tinggi yang terputus namun masih bermuatan.
Di lokasi kejadian, warga menyebut terdapat jaringan lama yang sudah tidak terpakai namun dibiarkan menjuntai. Dugaan sementara, kabel yang tidak aktif tersebut bersentuhan atau bergesekan dengan kabel aktif yang mengalirkan listrik ke rumah-rumah warga, sehingga tetap bertegangan dan berujung memakan korban jiwa.
Perwakilan keluarga korban, M. Faesal Hamdani, menyatakan pihaknya akan menempuh jalur hukum terhadap PT PLN (Persero), khususnya ULP Kopang.
Menurutnya, meski keluarga telah membuat pernyataan resmi agar tidak dilakukan autopsi dan menerima kejadian ini sebagai musibah, hal tersebut tidak serta-merta menghilangkan tuntutan tanggung jawab.
Kami menerima ini sebagai takdir, tapi bukan berarti tidak ada yang harus bertanggung jawab. Faktanya ada korban jiwa. Kabel lama yang tidak terpakai seharusnya dibereskan, bukan dibiarkan,” ujarnya.
Faesal menyayangkan belum adanya solusi pascakejadian. Ia menilai belum terlihat langkah konkret yang menunjukkan kehadiran dan tanggung jawab moral dari pihak PLN terhadap keluarga korban.
PLN ini perusahaan besar milik negara. Kami hanya ingin ada rasa keadilan dan jaminan agar tidak ada lagi warga yang menjadi korban,” tegasnya.
Sementara itu, Komisi III DPRD Lombok Tengah memastikan akan segera memanggil pihak PLN ULP Kopang untuk dimintai klarifikasi resmi. Sekretaris Komisi III, Ki Agus Azhar, menyatakan pemanggilan tersebut penting guna mendalami ada tidaknya unsur kelalaian dalam pengelolaan jaringan listrik di lokasi kejadian.
Kalau nanti terbukti ada kelalaian, tentu harus ada tanggung jawab. Ini penting agar tidak ada korban berikutnya,” katanya.
Komisi III berencana menghadirkan kedua belah pihak, termasuk keluarga korban dan pihak PLN, dalam rapat dengar pendapat guna membuka fakta secara transparan sekaligus mencari solusi terbaik. DPRD menilai langkah ini penting untuk memastikan kasus ditangani secara objektif serta memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi keluarga korban.
Tragedi di Desa Bujak ini menjadi alarm bagi pengelolaan infrastruktur kelistrikan, khususnya terhadap jaringan lama yang sudah tidak difungsikan. Warga berharap, selain penyelesaian hukum, ada evaluasi menyeluruh agar keselamatan masyarakat tidak lagi terancam oleh dugaan kelalaian yang seharusnya dapat dicegah.
Media berusaha mengonfirmasi Berita ini, pihak terkait PT PLN (Persero), khususnya ULP Kopang belum ada tanggapan terkait kasus ini.
Pewarta : Gumelar
Editor : Abu Gazwan

























