Penulis : Suparman Masjrun, S. Hut
Mahasiswa Program Pascasarjana Manajemen Inovasi Universitas Teknologi Sumbawa
ERANTB.COM – Hutan merupakan sumberdaya alam yang memberikan manfaat besar bagi kesejahteraan masyarakat dan merupakan sumberdaya yang bisa dimanfaatkan baik secara langsung maupun secara tidak langsung.Hutan yang memiliki keanekaragaman bentuk sumberdaya yang dapat memberikan manfaat besar bagi kesejahteraan masyarakat yaitu bentuk manfaat atau fungsi seperti ekonomi, manfaat klimatologis, manfaat hidrologis dan ekologis.
Namun dalam hal ini masyarakat kurang mendapatkan manfaat dari keberadaan hutan bagi kelangsungan kehidupan masyarakat, kurangnya lahan bagi masyarakat membuat hutan menjadi tempat yang asing bagi mereka, sehingga masyarakat memanfaatkan sumber daya alam secara berlebihan demi tercapainya pemenuhan kebutuhan ekonomi mereka.Pemanfaatan hutan secara berlebihan akan berdampak buruk terhadap lingkunganyang ada di sekitarnya serta menurunnya kesejahteraan masyarakat yang berada disekitar kawasan hutan.
Permasalahan diatas menimbulkan dampak yang buruk bagi kawasan hutan jika tidak dilakukan pengelolaan dan pemanfaatan yang mendukung keberadaan lingkungan.Disisi lain pemerintah perlu menciptakan inovasi yang mendorong masyarakat agar tercipta prakarsa dan kreatifitas yang positif untuk mewujudkan pemenuhan ekonomi masyarakat dan kondisi lingkungan tetap terjaga.Kedepannya diharapkan akan tercipta kondisi perlindungan hutan dan kawasan hutan sebagai faktor penting penyanggga kehidupan yang tumbuh dan berkembang sebagai akibat kebutuhan dan ketergantungan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan ekonomi terhadap hutan dan lingkungannya.
Memberdayakan masyarakat adalah upaya meningkatkan peran serta masyarakat dan kemandirian melalui pendekatan partisipatif sehingga masyarakat memiliki ruang terbuka untuk mengembangkan potensi kreasi, mengontrol lingkungan dan sumberdayanya sendiri (Purnomo,2013). Menurut Noor (2011) dalam rangka memberdayakan masyarakat dapat dikaji tiga aspek yaitu : Enabling dalam rangka menciptakan suasana yang memungkinkan potensi masyarakat dapat berkembang, empowering yang memperkuat potensi yang dimiliki masyarakat dalam berbagai peluang yang akan membuat masyarakat semakin berdaya dan protecting untuk melindungi dan membela kepentingan masyarakat termasuk kelestarian dan perlindungan lingkungan.
Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan Batulanteh terletak di Kabupaten Sumbawa Provinsi Nusa Tenggara Barat memiliki wilayah kelola kawasan hutan seluas 32.776 ha yang mencakup empat wilayah administrasi kecamatan yaitu Kecamatan Batulanteh, Kecamatan Moyo Hulu, Kecamatan Moyo Hilir dan Kecamatan Moyo Utara.Luasan tersebut terbagi atas Hutan Lindung (14.303 ha), Hutan Produksi (14.842) dan Hutan Produksi Terbatas (3.631 ha). Adapun batasan wilayah di sebelah Utara berbatasan dengan laut Flores dan BKSDA Provinsi Nusa Tenggara Barat (SKW II), disebelah Timur dengan BKPH Ampang Plampang, disebelah Selatan dengan BKPH Orong Telu dan BKPH Ropang serta sebelah Barat dengan BKPH Puncak Ngengas Brang Rea.Dalam upaya pemberdayaan masyakat dan daya upaya untuk menumbuhkan kesadaran dalam perlindungan hutan dan kawasan hutan dilakukan dengan menciptakan program dan kegiatan pemberdayaan masyarakat disekitar hutan terutama pemanfaatan hasil hutan bukan kayu (HHBK) seperti pemanfaatan madu hutan dan turunannya, budidaya lebah trigona, pemanfaatan tanaman gadung, pemanfaatan jasa lingkungan dan lainnya.
Upaya perlindungan hutan melalui upaya pemberdayaan masyarakat dilakukan dengan meningkatkan peran serta masyarakat dalam mengelola dan memanfaatkan potensi ekonomi disekitarnya. Pendampingan dan penguatan pengetahuan dan kelembagaan kelompok dalam rangka membangun model manajemen usaha yang kuat dan berkelanjutan menuju kemandirian ekonomi yang ramah lingkungan.Sebagai contoh yaitu pengembangan lebah madu trigona sp, dimana produksi dan perkembangan dari lebah Trigona sp ini sangat dipengaruhi oleh faktor lingkungan, meliputi suhu, kelembaban udara, curah hujan dan ketinggian tempat.
Disamping itu ketersedian pakan sangat menentukan keberhasilan budidaya lebah trigona. Dalam upaya peningkatan produksi madu baik dari segi kualitas maupun kuantitas sangat berkaitan dengan temperatur udara, kebersihan dan keamanan stup, penggunaan stup yang modern, penerapan teknik budidaya lebah yang baik, serta pengendalian hama dan penyakit lebah. Dengan meningkatnya produksi madu, pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan pendapatan petani kelompok lebah madu khususnya dan masyarakat desa. Pengembangan budidaya lebah trigon sp tidak lepas dari kondisi lingkungan baik hutan maupun kawasan hutan yang baik, karena sumber pakan sebagai hal penting dalam produksi madu berasal dari jumlah dan kondisi pakan yang tersedia di lingkungannya.
Melihat kondisi kawasan hutan dan lahan di wilayah kerja BKPH Batulanteh yang semakin terancam dari sisi deforestrasi dan degradasi karena adanya tekanan ekonomi dan kebutuhan masyarakat yang semakin tinggi ,sehingga terjadi pula ancaman dari sisi perlindungan kawasan hutan dan lahan. Pemberdayaan masyarakat melalui pengembangan usaha dari hasil hutan bukan kayu diharapkan dapat menjadi model perlindungan hutan berdasarkan kearifan lokal namun memberikan dampak yang luas dan berkelanjutan ke depannya. Perlu dikaji hal-hal yang menyebabkan mengapa pemberdayaan masyarakat hingga saat ini belum mampu memberikan dampak yang signifikan terhadap upaya perlindungan hutan.
Potensi Sumber Daya Hutan
Untuk menjaga hutan, hasil hutan, kawasan hutan dan lingkungannya, agar fungsi lindung, fungsi konservasi, dan fungsi produksi, tercapai secara optimal dan lestari maka pemerintah (pusat dan atau daerah) menyelenggarakan perlindungan hutan. Perlindungan hutan dalam hal ini adalah usaha untuk mencegah dan membatasi kerusakan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan, yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran, daya-daya alam, hama dan penyakit, serta mempertahankan dan menjaga hak-hak negara, masyarakat dan perorangan atas hutan, kawasan hutan, hasil hutan, investasi serta perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan (pasal 1 ayat 1 PP No. 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan).
Upaya melestarikan hutan dilakukan dengan berbagai cara untuk menggugah kesadaran masyarakat akan pentingnya hutan bagi kehidupan. Hutan akan terancam rusak jika masyarakat yang hidup di sekitar hutan belum sejahtera dan dalam kondisi terpaksa merusak hutan untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka. Hutan adalah suatu lapangan bertumbuhan pohon-pohon yang secara keseluruhan merupakan persekutuan hidup alam hayati beserta alam lingkungannya dan yang ditetapkan pemerintah sebagai hutan.
Jika pengertian hutan ditinjau dari sudut pandang sumberdaya ekonomi terdapat sekaligus tiga sumberdaya ekonomi (Wirakusumah, 2003 dalam Syamsu Alam, dkk, 2009), yaitu: lahan, vegetasi bersama semua komponen hayatinya serta lingkungan itu sendiri sebagai sumberdaya ekonomi yang pada akhir-akhir ini tidak dapat diabaikan. Di kehidupan masyarakat di wilayah BKPH Batulanteh sebagian kehidupan masih bergantung pada alam. Dari alam masyarakat akan hidup dengan melakukan aktivitas mengambil dari alam dan bergantung pada alam baik dengan berburu, bertani secara tradisional ataupun mencari madu hutan.Kehidupan yang terlalu dimanjakan oleh alam ini menyebabkan masyarakat tidak semangat untuk mencari nafkah dengan cara yang susah.
Hal ini menjadi masalah yang harus dicarikan jalan keluar untuk mencari model pengelolaan dan perlindungan hutan dengan pemanfaatan produk hasil hutan bukan kayu (HHBK) nya. HHBK adalah produk sampingan hutan selain kayu yang mempunyai nilai ekonomi tinggi yang didefinisikan oleh FAO sebagai produk biologi asli selain kayu yang diambil dari hutan, lahan perkayuan dan pohon-pohon yang berada di luar hutan (Baharudin dan Taskirawati, 2009). HHBK merupakan sumber daya alam yang sangat melimpah di Indonesia dan memiliki prospek yang sangat baik untuk di kembangkan.
Ketergantungan masyarakat disekitar hutan terhadap hasil hutan yang hampir seluruhnya disediakan oleh alam dan mengeksplore lahan tanpa memperhatikan dampak negatif akan berpengaruh langsung terhadap perlindungan hutan dari sisi lingkungan maupun sisi hukumnya.Kondisi kerusakan yang terjadi pada dasarnya adalah akibat dari perilaku manusia dalam rangka pemenuhan kesejahteraannya. Pendekatan program atau kegiatan yang berkesinambungan dan berkelanjutan serta mampu memberikan dampak ekonomi nyata dalam rangka mewujudkan kondisi yang diinginkan tersebut sangat perlu dilakukan terutama melalui kegiatan pemberdayaan masyarakat sebagai obyek yang berhubungan langsung dengan lingkungan tersebut. Pemberdayaan mayarakat sering sulit dibedakan dengan pembangunan masyarakat karena mengacu pada pengertian yang tumpeng tindih dalam penggunaannya di masyarakat.
Pemberdayaan Masyarakat
Dalam kajian ini pemberdayaan masyarakat dan pembangunan masyarakat dimaksudkan sebagai pemberdayaan masyarakat yang sengaja dilakukan pemerintah untuk menfasilitasi masyarakat lokal dalam merencanakan, memutuskan dan mengelola sumberdaya yang dimiliki sehingga akhirnya mereka memiliki kemampuan dan kemandirian secara ekonomi, ekologi dan sosial secara berkelanjutan.
Oleh karena itu pemberdayaan masyarakat pada hakekatnya berkaitan erat dengan sustainable development yang membutuhkan pra syarat berkelanjutan kemandirian masyarakat secara ekonomi, ekologi dan sosial yang selalu dinamis.Pemberdayaan masyarakat adalah konsep pembangunan ekonomi yang merangkum nilai-nilai masyarakat untuk membangun paradigma baru dalam pembangunan yang bersifat partisipasi. (Chamber, 1995) menjelaskan bahwa konsep pembangunan dengan model pemberdayaan masyarakat tidak hanya semata-mata memenuhi kebutuhan dasar masyarakat tetapi lebih sebagai upaya mencari alternative pertumbuhan ekonomi lokal.
Pendekatan utama dari pemberdayaan masyarakat adalah masyarakat tidak dijadikan obyek dari proyek pembangunan tetapi merupakan subyek dari pembangunannya sendiri.Konsep pemberdayaan asyarakat sebagai model pembangunan hendaknya perlu dilakukan pendekatan-pendekatan targeted artinya upaya harus terarah kepada yang memerlukan dengan program yang dirancang untuk mengatasi masalah sesuai dengan kebutuhannya.Pendekatan lainnya yaitu mengikutsertakan bahkan dilaksanakan oleh masyarakat yang menjadi sasaran.
Tujuannya adalah agar program yang ditawarkan efektif karena sesuai kebutuhan masyarakat sekaligus meningkatkan keberdayaan masyarakat dengan pengalaman dalam merancang, melaksanakan, mengelola dan mempertanggungjawabkan upaya peningkatan diri dan ekonominya. Pendekatan terakahir yaitu menggunakan pendekatan kelompok, karena secara individual masyarakat sulit memecahkan sendiri masalahnya.Disamping itu kemitraan usaha antar kelompok dengan kelompok yang lebih baik saling menguntungkan dan memajukan kelompok.
Secara administrasi pemerintahan wilayah kerja BKPH Batulanteh meliputi 8 (delapan) wilayah kecamatan yaitu Kecamatan Batulanteh, Moyo Hulu, Moyo Hilir, Moyo Utara, Labuhan Badas, Unter Iwes, Rhee dan Lape serta terdiri atas 40 desa. Dari wilayah kecamatan tersebut tidak semua desa masuk dalam lingkar wilayah BKPH Batulanteh.
Implementasi dari kondisi tersebut diatas oleh Balai KPH Batulanteh sebagai UPTD Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Barat sesuai dengan peraturan dan perkembangan kebijakan pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dilakukan pendekatan-pendekatan yang bermuara pada terjaganya kelestarian hutan dan meningkatkan kemampuan ekonomi masyarakat melalui pola perhutanan sosial dalam wadah Hutan Kemasyarakatan (HKm), kemitraan, Tenaga pengamanan hutan swadaya (pamhut) dan pendampingan lainnya.
Kegiatan pemberdayaan masyarakat melalui program hutan kemasyarakatan (HKm) meliputi 4 kelompok yaitu Hkm Hutan Lestari (Desa Batudulang), HKm Aik Manis I, HKm Aik Manis II dan HKm Madu Abadi (Desa Olat Rawa). Kegiatan perhutanan sosial melalui mekanisme kemitraan terdapat 10 Kelompok yaitu Kelompok Brang Tampu (Punik), Buin Sekedit (Klungkung), KUB Sumber Alam (Batudulang),Batu Padewa (Pelat), Palawang Lestari (Brang Rea), Sinar Pulas (Sempe), BUMDES Sahabat (Semamung), Rarak Tebal Sejahtera (Kanar), KPHD (Rhee Loka) dan KTH Lembah Hijau Sejahtera (Labuhan Badas), Pokdarwis Wilikah (Serading), Pokdarwis Uma Hola (Kanar).
Prioritas kegiatan yang dilakukan oleh kelompok-kelompok Perhutanan Sosial tersebut diatas adalah pemanfaatan hasil hutan bukan kayu (HHBK) madu. Kemiri, kopi, jahe, gadung dan jasa lingkungan.Adapun pemberdayaan masyarakat melalui perekrutan tenaga pengamanan hutan swadaya melalui 27 personil pamhut yang rata-rata merupakan masyarakat yang berdomisili disekitar kawasan hutan.Dengan adanya upaya Perhutanan Sosial dan pelibatan masyarakat dalam pengamanan hutan secara swadaya ditujukan agar terjalin kolaborasi positif untuk bersama-sama meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perlindungan hutan bersama.
Hal ini ditunjukan dalam kesepakatan kerjasama antara kelompok masyarakat dan BKPH Batulanteh sebagai pengelola kawasan hutan dan fasilitator selain kegiatan membangun ekonomi mandiri masyarakat, memperkuat kelembagaan kelompok, sisi perlindungan hutan menjadi bagian penting yang secara bersama harus dibangun.
Kita tidak akan pernah terlepas dari upaya menjaga kelestarian hutan yang berkelanjutan tanpa melupakan peningkatan nilai ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Kehadiran kelompok-kelompok pemberdayaan sebagai bagian kelompok binaan BKPH Batulanteh secara langsung maupun tidak langsung dapat memberikan pengaruh terhadap peningkatan dan penyadartahuan masyarakat bahwa ketika kawasan hutan dan komponen yang ada didalamnya dapat dipelihara dan dibangun kembali melalui konsep pemberdayaan masyarakat dapat meningkatkan potensi sumber ekonomi masyarakat sekitarnya. Kelompok-kelompok masyarakat tersebut dapat merubah paradigma bahwa sumberdaya alam dapat menjadi sumber kesejahteraan ketika dimanajemen dengan baik dengan dukungan para pihak terkait. Kondisi pendampingan dan pembinaan dari BKPH Batulanteh melalui berbagai program dan kegiatan memperlihatkan hasil produk-produk pemberdayaan masyarakat dari pengelolaan hasil hutan bukan kayu yang tidak mengeksploitasi hutan dapat memberikan dampak positif terhadap perekenomian masyarakat.
Perlindungan Hutan
Salah satu unsur lingkungan hidup yang langsung berkaitan dengan dengan kehidupan penduduk adalah sumber daya hutan. Hutan adalah kekayaan alam yang dikuasai oleh negara sesuai pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Indonesia merupakan salah satu wilayah yang kaya memiliki sumberdaya hutan yang luas.
Selain luasnya, hutan Indonesia juga merupakan hutan tropis yang memiliki potensi kayu serta kekayaan hayati yang tinggi. Dalam pasal 1 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dinyatakan bahwa hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi oleh pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan yang lainya tidak dapat dipisahkan. Dalam pasal 47 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan disebutkan bahwa perlindungan hutan dan kawasan hutan merupakan usaha untuk (1) mencegah dan membatasi kerusakan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran daya-daya alam, hama serta penyakit; dan (2) mempertahankan dan menjaga hak-hak Negara, masyarakat dan perorangan atas hutan, kawasan hutan, hasil hutan, investasi serta perangkat yang berhubunganm dengan pengelolaan hutan.
Oleh karena itu manusia memiliki peran aktif dalam perlindungan hutan. Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup banyak yang tidak diindahkan. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada poin ke empat dari pasal 65 menyebutkan bahwa setiap orang berhak dan berperan dalam pengelolaan lingkungan hidup. Ini berarti siapapun dia baik pemerintah maupun masyarakat mempunyai kewajiban untuk ikut serta dalam upaya perlindungan dan pengelolaan Lingkungan. Upaya dan pendekatan dilakukan oleh pemerintah melalui KPH sebagai unit terkecil ditingkat tapak melalui program dan kegiatan yang menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya peran kawasan hutan terhadap tingkat pendapatan masyarakat, sehinga perlu dikelola dan dimanfaatkan sesuai dengan peraturan perundang-undang yang berlaku serta kaidah lingkungan yang baik untuk tetap menjaga keberadaan hutan itu sendiri.
Upaya yang dilakukan oleh BKPH Batulanteh terhadap masyarakat atau kelompok-kelompok pemberdayaan masyarakat melalui pembentukan forum kelompok kerja perlindungan hutan lingkup kelompok HKm dan Kelompok Kemitraan untuk membangun keperdulian masyarakat menjaga wilayah kawasan hutan yang menjadi wilayah pengelolaan kelompok masyarakat melalui mekanisme Perhutanan Sosial.Hal ini disebabkan wilayah tersebut merupakan adalah potensi dan sumber ekonomi masyarakat sekitar kawasan hutan. Dengan segala keterbatasan pengetahuan dan kondisi kelembagaan yang masih kurang kuat,diharapkan dapat menjadi mitra perlindungan hutan dalam konteks pemberdayaan masyarakat kedepannya. Kehadiran kelompok Perhutanan Sosial yang tersebar merata di wilayah kerja secara tidak langsung memberikan dampak positif untuk membangun paradigma bahwa kelestarian hutan adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya tanggung jawab pemerintah saja.
KPH adalah fasilitator dan menjadi bagian pengawasan dan kontrol pemerintah terhadap upaya masyarakat melakukan pengelolaan dan pemanfaatan kawasan hutan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Kegiatan sosialisasi dan penyuluhan terkait pentingnya perlindungan hutan terhadap kelestarian hutan dan peningkatan ekonomi tidak hanya dilakukan oleh pihak KPH,namun unsur-unsur perlindungan didalam kelompok masyarakat itu sendiri secara aktif selalu memberikan pemahaman kepada masyarakat lainnya. Demikian pula dalam kegiatan patroli rutin bersama masyarakat melakukan pemantauan terhadap gangguan keamanan hutan.
Kondisi perlindungan hutan di areal ijin perhutanan sosial BKPH Batulanteh untuk saat ini masih didominasi dengan kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan berupa penanaman tanaman buah-buahan sebagai sumber ekonomi dan diharapkan kedepannya dengan dengan adanya kelompok pemberdayaan masyarakat ini, dapat lebih memberikan pemahaman dan penyadartahuan kepada masyarakat lain bahwa kawasan hutan harus dijaga kelestariannya demi keberlangsungan kehidupan kedepannya.
Kesimpulan
Menurut hemat penulis ada beberapa hal yang bisa disimpulkan dari uraian di atas:
- Kegiatan pemberdayaan masyarakat disekitar hutan mempunyai peran yang sangat strategis dalam pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan untuk menjaga kelestarian hutan dan meningkatkan nilai ekonomi masyarakat yang megelolaan kawasan hutan melalui kelompok pemberdayaan masyarakat dibawah payung program perhutanan sosial.
- Kondisi perkembangan kelompok pemberdayaan masyarakat dibawah program perhutanan sosial sebanyak 16 kelompok telah sepakati terbentuknya kelompok kerja yang khusus menangani perlindungan hutan termasuk pembentukan tenaga pengamanan hutan swadaya yang berasal dari masyarakat sekitar kawasan hutan
- Upaya pendampingan dan pembinaan terhadap kelompok masyarakat harus terus dilakukan baik peningkatan pengetahuan dan manajemen kelola usaha dan kawasan.
- Perlu terus dilakukan upaya penguatan kelembagaan kelompok yang terkait kegiatan dan tujuan perlindungan hutan.
- Perlindungan hutan adalah tanggung jawab bersama dan perlu ditingkatkan koordinasi dan kolaborasi bagi unsur-unsur terkait.
Saran
- Perlu dilakukan pendampingan dan pembinaan terkait penguatan kelembagaan kelompok mitra BKPH Batulanteh
- Kelompok perhutanan sosial adalah aset dan mitra BKPH Batulanteh yang mendukung perlindungan hutan, agar kedepannya dapat lebih memegang peran aktif terutama diwilayah kerja masing-masing.