Mataram – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memperkuat sinergi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Bali dan Nusa Tenggara (Balinusra) melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Gedung Kanwil DJKN Balinusra, Kamis (12/2/2026).
Kerja sama ini difokuskan pada peningkatan tata kelola Barang Milik Daerah (BMD) serta percepatan penyelesaian piutang daerah sebagai langkah strategis menghadapi tren penurunan Transfer ke Daerah (TKD) sekaligus memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menegaskan pentingnya perubahan paradigma pengelolaan aset daerah agar tidak lagi dipandang sebagai beban biaya, melainkan sumber penerimaan daerah. Menurutnya, aset harus dimanfaatkan secara optimal sehingga mampu berkontribusi langsung terhadap peningkatan PAD.
Pemprov NTB saat ini mengelola sekitar 1.700 persil tanah dengan estimasi nilai mencapai puluhan triliun rupiah. Namun, upaya optimalisasi masih terkendala akurasi data dan keterbatasan appraisal. Untuk itu, Pemprov telah menyiapkan 19 pejabat fungsional penilai yang akan mendapatkan pendampingan teknis dari DJKN.
Kepala Kanwil DJKN Balinusra Sudarsono menyampaikan kesiapan pihaknya membantu penyelesaian piutang daerah yang kerap menjadi temuan dalam audit laporan keuangan. Saat ini, tercatat 34 berkas piutang senilai sekitar Rp11 miliar tengah diproses di KPKNL Mataram.
Selain pengelolaan aset dan piutang, DJKN juga menawarkan kolaborasi penilaian sumber daya alam untuk pengembangan pasar karbon melalui IDX Karbon, serta skema pembiayaan kreatif melalui PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) untuk mendukung proyek infrastruktur publik berbasis KPBU.
Kolaborasi ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah dan meningkatkan kualitas tata kelola keuangan Pemprov NTB.























