Mataram, ERANTB.COM – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai menerapkan transformasi pola kerja aparatur sipil negara (ASN) melalui skema work from home (WFH) yang dipadukan dengan efisiensi operasional. Kebijakan ini diarahkan untuk meningkatkan kinerja sekaligus memperkuat kualitas pelayanan publik.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan nasional terkait transformasi budaya kerja ASN, yang menekankan efisiensi anggaran, digitalisasi, serta sistem kerja berbasis output.
Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB, Dr. H. Ahsanul Khalik, menegaskan bahwa penerapan WFH tidak boleh berdampak pada penurunan kualitas layanan kepada masyarakat.
“Seluruh perangkat daerah harus tetap memprioritaskan program yang berdampak langsung bagi masyarakat, sekaligus menekan potensi pemborosan, termasuk penggunaan BBM dan biaya operasional,” ujarnya.
Ia menjelaskan, implementasi WFH dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan keseimbangan antara efisiensi anggaran dan kinerja organisasi.
Saat ini, Biro Organisasi tengah menyusun draft petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan yang mengatur skema kerja WFH dan work from office (WFO), termasuk komposisi pegawai, sistem penugasan, serta mekanisme pelaporan kinerja.
Tidak semua perangkat daerah dan tidak semua pegawai akan menerapkan WFH. Ini dilakukan secara selektif sesuai kebutuhan layanan,” jelasnya.
Selain itu, setiap perangkat daerah diminta melakukan pemetaan jenis layanan yang dapat dijalankan secara jarak jauh, agar pelaksanaan WFH tetap efektif tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
Di sisi lain, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) mengusulkan penerapan sistem penilaian kinerja harian kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN), guna memastikan produktivitas ASN tetap terukur, termasuk bagi pegawai yang bekerja dari rumah.
Setiap perangkat daerah juga diwajibkan menyusun rencana pelaksanaan WFH yang mencakup target kinerja dan potensi efisiensi anggaran.
Pemprov NTB akan melakukan pemantauan berjenjang terhadap kehadiran dan kinerja ASN, serta evaluasi rutin terhadap efektivitas kebijakan ini.
Khusus sektor pendidikan, kebijakan WFH tidak diberlakukan bagi SMA/SMK/SLB. Sebagai alternatif, akan diterapkan pemadatan jadwal pembelajaran menjadi lima hari kerja yang akan diuji coba di Kota Mataram.
Untuk mendukung kebijakan ini, Biro Organisasi akan menyiapkan format teknis dan sosialisasi secara daring, sementara Dinas Kominfotik NTB memfasilitasi kebutuhan rapat virtual serta infrastruktur komunikasi digital.
Ahsanul Khalik menegaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi birokrasi menuju sistem yang lebih efisien, adaptif, dan berorientasi pada hasil.
“WFH bukan tujuan, melainkan instrumen untuk meningkatkan kinerja, efisiensi, dan kualitas pelayanan publik,” tegasnya.
Pemprov NTB memastikan kebijakan ini akan terus dievaluasi secara berkala guna menjaga keseimbangan antara efisiensi anggaran dan kualitas layanan kepada masyarakat.
























