ERANTB.COM- Mataram- Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan keprihatinan atas penahanan enam aktivis mahasiswa pasca-aksi demonstrasi mendesak pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa (PPS) di Bima. KAMMI NTB menilai kasus ini bukan sekadar perkara hukum, melainkan cerminan krisis demokrasi di tingkat lokal.
Enam mahasiswa ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian setelah aksi demonstrasi pada Rabu (28/5) di area Bandara Sultan Muhammad Salahuddin Bima berujung ricuh. Mereka dikenai Pasal 170 KUHP jo. Pasal 212 KUHP atas dugaan perusakan mobil dinas milik Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Bima.
Ketua KAMMI NTB, Irwan Julkarnain, SM, menilai pendekatan aparat dalam menangani aksi tersebut menunjukkan kecenderungan represif dan tidak proporsional. “Ini bukan hanya soal hukum, tapi bagaimana negara menyikapi aspirasi rakyat. Ketika tuntutan PPS dibalas dengan penahanan, kita sedang menyaksikan kemunduran demokrasi lokal,” ujarnya dalam pernyataan tertulis.
KAMMI NTB mendesak Kapolda NTB dan aparat penegak hukum mengevaluasi pendekatan mereka terhadap aksi massa. Mereka menekankan pentingnya membedakan antara tindakan individu dan gerakan kolektif. “Kami tidak membenarkan aksi anarkis, tapi menolak generalisasi bahwa seluruh aksi mahasiswa identik dengan kekerasan. Hukum tidak boleh menjadi alat pembungkam,” tegas Irwan.
Selain menuntut pembebasan mahasiswa yang ditahan, KAMMI NTB mengajak masyarakat sipil, akademisi, dan organisasi kepemudaan untuk mengawal isu PPS secara demokratis. Mereka menekankan bahwa pemekaran wilayah merupakan hak konstitusional yang harus dijamin ruang perjuangannya, bukan dibungkam dengan tekanan.
KAMMI NTB menutup pernyataannya dengan menyerukan pemerintah pusat agar membuka ruang dialog konstruktif soal pemekaran Provinsi Pulau Sumbawa, serta menjamin partisipasi publik tanpa rasa takut akan represi.
























