Mataram, ERANTB.COM – Sengketa Tata Usaha Negara (TUN) terkait penerbitan sertifikat Hak Pakai di atas lahan yang diklaim milik salah satu warga di Sembalun, Lombok Timur, kini memasuki babak akhir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram. Perkara yang menjadi perhatian masyarakat tersebut telah melewati berbagai tahapan persidangan, mulai dari pemeriksaan dokumen, keterangan saksi, hingga pembuktian dari para pihak yang bersengketa.
Kuasa hukum penggugat menilai terdapat sejumlah dugaan cacat administrasi dalam proses penerbitan sertifikat Hak Pakai atas tanah yang disebut sebagai aset Pemerintah Provinsi NTB tersebut. Berdasarkan hasil persidangan dan rangkaian pembuktian, pihak penggugat menyebut sedikitnya terdapat empat persoalan mendasar, yakni dugaan salah batas tanah, tidak adanya persetujuan pihak yang berbatasan langsung, tidak dipasangnya tanda batas saat proses pengukuran, serta adanya perbedaan tahun antara dokumen warkah, pembebasan lahan, dan Kartu Inventaris Barang daerah.
Menurut pihak penggugat, sejumlah persoalan tersebut dapat dikategorikan sebagai cacat administrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Atas dasar itu, pihaknya meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan pembatalan sertifikat Hak Pakai yang menjadi objek sengketa. “Kami berharap majelis hakim memutus perkara ini berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, serta prinsip keadilan yang berpihak pada kebenaran,” ujar kuasa hukum penggugat usai persidangan.
Perkara ini turut menjadi perhatian publik karena dinilai mencerminkan pentingnya perlindungan hak masyarakat dalam menghadapi kebijakan atau keputusan administrasi pemerintah. Pihak penggugat menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, termasuk masyarakat kecil yang memperjuangkan haknya melalui jalur hukum secara sah dan konstitusional. Sengketa ini juga diharapkan menjadi pembelajaran bahwa proses pemerintahan dan administrasi pertanahan harus dilakukan secara cermat, transparan, dan sesuai ketentuan hukum agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Di sisi lain, masyarakat diharapkan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta mengedepankan pengawasan publik yang objektif dan berimbang. Putusan yang nantinya dijatuhkan oleh PTUN Mataram diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mencerminkan rasa keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam sengketa tersebut.
























