Lombok Utara, ERANTB.COM – Tiga Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Lombok Utara resmi ditutup pada Rabu, 15 April 2026. Penutupan tersebut dilakukan berdasarkan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Mataram terhadap SPBU yang berlokasi di Pemenang, Gangga, dan Kayangan. Kebijakan ini sontak menimbulkan dampak luas di tengah masyarakat, khususnya bagi warga yang selama ini bergantung pada ketiga SPBU tersebut untuk memenuhi kebutuhan bahan bakar sehari-hari.
Akibat penutupan tersebut, sejumlah warga dilaporkan mengalami kesulitan mendapatkan bahan bakar. Antrean panjang sempat terjadi di beberapa titik, namun tidak sedikit warga yang akhirnya pulang tanpa hasil. Kondisi ini memicu kebingungan di tengah masyarakat, mengingat keterbatasan akses SPBU lain di wilayah Lombok Utara yang cukup berjauhan. Situasi ini menunjukkan bahwa kebijakan penutupan fasilitas publik strategis seperti SPBU memiliki implikasi langsung terhadap aktivitas ekonomi dan mobilitas warga.
Baca Juga : Bupati dan Wakil Bupati Terus Bergerak Cepat Memberikan Solusi Demi Majukan Lombok Barat
Salah satu warga Tanjung mengungkapkan keluhannya atas dampak yang dirasakan. Ia menilai penutupan ini sangat merugikan masyarakat yang menggantungkan kebutuhan harian pada ketersediaan bahan bakar. “Ini sangat merugikan dan besar dampaknya bagi masyarakat, karena sebagian besar warga di sini mengisi bahan bakar di SPBU tersebut. Ini kebutuhan kita sehari-hari. Apakah tidak ada solusi lain selain ditutup seperti ini,” ujarnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum M. Nasahar, Fuad Alhafsi, menyayangkan langkah eksekusi yang dilakukan. Ia menjelaskan bahwa ketiga SPBU tersebut merupakan milik kliennya yang dieksekusi atas dasar proses lelang oleh pihak bank. Menurutnya, langkah penutupan seharusnya dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kehati-hatian serta dampak sosial yang ditimbulkan. “Dasar hukum penutupan ini adalah proses lelang dari pihak bank terkait perjanjian kredit, namun kami menilai eksekusi ini perlu mempertimbangkan dampak luas bagi masyarakat. Seharusnya ada pendekatan yang lebih bijak sebelum dilakukan penutupan,” jelasnya.
Peristiwa ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kepentingan masyarakat luas. Diperlukan koordinasi yang lebih komprehensif antara pihak terkait agar proses hukum tetap berjalan tanpa mengabaikan kebutuhan dasar masyarakat, khususnya dalam hal akses terhadap bahan bakar sebagai penunjang aktivitas sehari-hari.
Pewarta : Gumelar
Editor : Abu Gazwan
























