ERANTB.COM–Mataram – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui sidang paripurna, Senin (11/8/2025).
Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota dewan atas kerja sama, komunikasi, dan koordinasi yang terjalin baik selama penyusunan dokumen strategis tersebut.
“Saya menyampaikan penghargaan kepada pimpinan dan segenap anggota dewan atas komitmen membangun Nusa Tenggara Barat yang kita cintai bersama. Semangat dan hubungan baik ini harus terus kita jaga dan tingkatkan,” ujarnya.
Iqbal berharap RPJMD 2025–2029 dapat diimplementasikan secara konsisten agar membawa NTB menuju pembangunan yang lebih maju dan berdaya saing.
“Besar harapan kita seluruh regulasi yang dibahas dan dihasilkan dapat berfungsi untuk mengatur arah pembangunan yang lebih baik,” tambahnya.
RPJMD 2025–2029 menjadi pedoman strategis pembangunan daerah lima tahun ke depan, yang selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) NTB 2025–2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Dokumen ini memuat program prioritas di berbagai sektor, mulai dari penguatan ekonomi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, pembangunan infrastruktur, pelestarian lingkungan, hingga tata kelola pemerintahan yang baik.
Pemprov NTB bersama DPRD berharap, dengan pengesahan RPJMD ini, seluruh pemangku kepentingan dapat bersinergi dalam mewujudkan visi pembangunan NTB yang berkelanjutan, inklusif, dan berdaya saing.





















