Menu

Mode Gelap

News · 2 Jan 2026 07:20 WITA ·

Ruang Hidup Tergerus, Konsesi AMNT Bentang Puluhan Ribu Hektare di Sumbawa


 Ruang Hidup Tergerus, Konsesi AMNT Bentang Puluhan Ribu Hektare di Sumbawa Perbesar

Sumbawa Barat, ERANTB.COM – Aktivis pemerhati masyarakat lingkar tambang, Yuni Bourhany, menyoroti besarnya penguasaan lahan pertambangan oleh PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) di Pulau Sumbawa. Ia menilai konsentrasi konsesi tambang dalam skala puluhan ribu hektare di satu wilayah pulau perlu mendapat perhatian serius pemerintah daerah.

Berdasarkan data yang dihimpun, PT AMNT tercatat mengantongi konsesi pertambangan sekitar 25.000 hektare di Kabupaten Sumbawa dan sekitar 25.000 hektare di Kabupaten Sumbawa Barat. Wilayah tersebut mencakup sejumlah blok tambang, di antaranya Blok Elang, Blok Lampui, dan Blok Rinti, yang tersebar di Kecamatan Lenangguar, Ropang, dan Lunyuk.
Menurut Yuni, penguasaan ruang dalam skala besar oleh satu korporasi berpotensi menimbulkan ketimpangan dalam pengelolaan sumber daya alam, terutama jika tidak disertai pengawasan ketat dan keterbukaan informasi kepada publik.

“Ketika satu perusahaan menguasai puluhan ribu hektare lahan di satu pulau, negara dan pemerintah daerah harus memastikan keseimbangan antara kepentingan investasi dan hak masyarakat atas ruang hidup,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa konsesi lintas kabupaten dan kecamatan bukan semata persoalan teknis perizinan, tetapi juga menyangkut keadilan tata ruang serta risiko ekologis jangka panjang. Semakin luas wilayah konsesi, kata dia, semakin besar pula potensi dampak sosial dan lingkungan yang harus ditanggung masyarakat sekitar.

Yuni juga menyoroti bahwa hingga saat ini status dan pemilahan wilayah konsesi PT AMNT masih dalam proses penataan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kondisi tersebut seharusnya menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk lebih berhati-hati dalam memberikan dukungan terhadap aktivitas pertambangan.

“Pemerintah daerah tidak boleh pasif. Dengan luasan konsesi sebesar itu, pemda wajib memastikan batas wilayah, fungsi ruang, serta dampaknya jelas sebelum aktivitas tambang semakin meluas,” tegasnya.

Ia mendorong adanya evaluasi terbuka terhadap konsesi tambang berskala besar, termasuk kesesuaiannya dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta jaminan perlindungan bagi masyarakat lingkar tambang.

“Ini bukan soal menolak tambang, tetapi memastikan penguasaan lahan tidak terkonsentrasi tanpa kontrol dan tanpa keberpihakan pada kepentingan publik,” pungkas Yuni.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT AMNT maupun pemerintah daerah belum memberikan keterangan resmi terkait sorotan tersebut. (*)

Artikel ini telah dibaca 40 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tuntaskan Penyisihan, Final MTQ XXXI NTB Jadi Panggung Ukhuwah dan Integritas

14 Juni 2026 - 11:20 WITA

Pemprov NTB Gencarkan Gerakan Pangan Murah di Wilayah Miskin Ekstrem

6 Juni 2026 - 04:47 WITA

Polsek Woja Gerak Cepat Tangani Temuan Jenazah Perempuan di Desa Madaprama

4 Juni 2026 - 19:36 WITA

Bupati Sumbawa Sambut Kunker Kapolda NTB, Perkuat Sinergi untuk Stabilitas Daerah dan Pelayanan Masyarakat

4 Juni 2026 - 19:02 WITA

Sekjen PPS Feryal Sayangkan DPRD KSB Diam Saat Rakyat Berjuang, Puji Ketua DPRD Dompu Turun ke Jalan

4 Juni 2026 - 12:01 WITA

Kericuhan Poto Tano Jadi Alarm, EW LMND NTB Desak Pemerintah Segera Beri Kepastian PPS

4 Juni 2026 - 05:54 WITA

Trending di News