ERANTB.COM- Mataram – Seorang Jurnalis muda asal Bima, Suryadin alias Surya Gempar, menanggapi dengan santai terbitnya dua surat resmi yang dikeluarkan oleh Kepala Desa (Kades) Madawau, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, dalam waktu yang berdekatan. Dua surat tersebut dinilai tidak berdasar dan bertentangan dengan dokumen kepemilikan lahan yang sah.
Diketahui, surat pertama diterbitkan akhir Oktober 2025 dan surat kedua menyusul pada awal November. Keduanya memuat tuduhan serius berupa penyerobotan dan penggelapan tanah, serta ancaman pembunuhan yang ditujukan kepada Subagio dan sejumlah pihak lainnya. Namun, menurut Surya, isi surat tersebut tidak memiliki dasar kuat.
“Lahan yang dipersoalkan itu merupakan warisan sah keluarga besar Subagio dkk atas nama Yasin Ama Isya dan Yasin Ama Asya. Ada sertifikat hak milik (SHM) yang jelas. Jadi kalau Kades Madawau bersurat seenaknya tanpa bukti kuat, itu konyol namanya. Jangan bodohlah jadi pejabat,” tegas Surya dalam konferensi persnya, Minggu (9/11/2025) malam di Mataram.
Surya menilai, langkah yang diambil oleh Kades Madawau justru memperkeruh situasi dan berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Padahal, menurutnya, persoalan yang berkaitan dengan sengketa tanah maupun dugaan pidana memiliki ranah hukum tersendiri yang semestinya diserahkan kepada aparat penegak hukum, bukan diintervensi oleh kepala desa.
“Kades itu pengayom. Harusnya jadi contoh dan menjaga kondusivitas masyarakat, bukan malah ikut memperkeruh suasana dengan surat yang tak berdasar,” ujarnya.
Lebih jauh, aktivis vokal itu menyarankan agar Kades Madawau fokus menyelesaikan berbagai persoalan di internal desa, termasuk sejumlah kasus dan tanggung jawab yang belum dituntaskan selama menjabat.
“Silakan selesaikan dulu urusan dan kasus-kasusmu. Jangan menerobos urusan keluarga orang lain, sementara jabatanmu saja belum bisa dipertanggungjawabkan di depan masyarakat,” tandas Surya.
Ia juga mengingatkan agar setiap pejabat di tingkat desa memahami batas kewenangan dan fungsi jabatan sesuai peraturan perundang-undangan, agar tidak menimbulkan konflik baru di tengah masyarakat.
“Kalau ada masalah hukum, biarkan aparat yang memproses. Jangan jadikan jabatan sebagai alat untuk menekan atau menggiring opini. Negara ini punya hukum, bukan kekuasaan pribadi,” pungkasnya.
Hingga berita ini naik belum ada konfirmasi dari pihak kepala desa madawau.






















