Sumbawa, ERANTB.COM – Tim Opsnal Satreskrim Polres Sumbawa mengamankan seorang pria berinisial HT (42) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap warga berinisial RK (50) di Kelurahan Brang Biji, Kecamatan Sumbawa, Senin (9/2/2026) petang.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU Andy Nur Rosihan Alfajri, S.Tr.K., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa pelaku diamankan di rumahnya di wilayah Kebayan sekitar pukul 18.00 WITA tanpa perlawanan.
Kronologi Kejadian Peristiwa penganiayaan terjadi pada Minggu malam (8/2/2026) sekitar pukul 20.00 WITA di rumah korban. Insiden bermula saat anak korban pulang ke rumah dan diikuti pelaku yang kemudian masuk ke dalam rumah. Tanpa penjelasan, pelaku diduga langsung menampar anak korban.
Korban yang melihat kejadian tersebut berusaha melerai dan menanyakan persoalan yang terjadi. Pelaku berdalih bahwa anak korban hampir menyerempetnya di jalan. Cekcok mulut pun terjadi hingga pelaku diduga mencekik korban dari samping serta memukul bagian dada dan perut korban.
Akibat kejadian itu, korban sempat lemas dan tidak sadarkan diri sebelum akhirnya melapor ke Polres Sumbawa.
Proses Penangkapan Setelah menerima laporan, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Pidum AIPTU Arifin Setioko, S.Sos. langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini, HT telah diamankan di Mako Polres Sumbawa dan diserahkan ke penyidik Satreskrim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
























