ERANTB.COM- Mataram – Tim penasihat hukum terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan lahan eks PT Gili Trawangan Indah (GTI) milik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Mawardi Khairi, secara resmi mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Eksepsi tersebut disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, Senin (5/1/2026).
Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum dari Law Office Ahyar & Partners menilai surat dakwaan JPU cacat hukum, tidak cermat, dan kabur (obscuur libel) sehingga bertentangan dengan ketentuan Pasal 143 KUHAP yang mensyaratkan dakwaan harus disusun secara jelas, lengkap, dan cermat.
Ketua Tim Penasihat Hukum Mawardi Khairi, Muhammad Ahyar, menegaskan bahwa dakwaan jaksa tidak memenuhi syarat materiil karena uraian perbuatan dalam dakwaan primair dan subsidair identik, sementara pasal yang dikenakan berbeda.
Ini menunjukkan dakwaan disusun secara copy paste dan berpotensi menyesatkan,” ujar Ahyar di hadapan majelis hakim.
Selain itu, menurut Ahyar, dakwaan juga dinilai kabur terkait waktu terjadinya tindak pidana. Dalam dakwaan disebutkan peristiwa terjadi sejak tahun 2023, sementara Mawardi Khairi baru ditetapkan sebagai Kuasa Pengguna Barang Milik Daerah (KPBMD) pada 2 Januari 2024.
Lebih lanjut, laporan kerugian keuangan negara yang dijadikan dasar perkara baru diterbitkan oleh Kantor Akuntan Publik pada 24 Oktober 2025. Artinya, saat Mawardi Khairi ditetapkan sebagai tersangka, belum terdapat laporan resmi kerugian negara.
Ini menimbulkan kontradiksi serius. Klien kami seolah-olah dibuat melakukan kesalahan yang dijadikan fakta hukum, padahal tidak demikian,” tegas Ahyar.
Penasihat hukum juga menegaskan bahwa dalam surat dakwaan JPU tertanggal 5 Desember 2025, tidak terdapat fakta hukum yang menunjukkan adanya aliran dana kerugian negara kepada Mawardi Khairi, maupun permintaan dana kepada terdakwa lain.
Dengan demikian, Mawardi Khairi patut diduga sebagai korban fitnah dan ditetapkan sebagai tersangka hanya berdasarkan opini semata jika merujuk pada surat dakwaan JPU,” tegas Ahyar.
Tim kuasa hukum menyatakan akan membuktikan di persidangan bahwa Mawardi Khairi tidak bersalah, serta berharap majelis hakim dapat memutus bebas terdakwa setelah menilai fakta-fakta persidangan.
Kami juga berharap Jaksa Penuntut Umum dapat menerima kebenaran bahwa Mawardi Khairi tidak bersalah dan menyampaikan permintaan maaf kepadanya,” pungkas Ahyar.
Sidang perkara tersebut akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum.

























