Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 6 Jan 2026 02:01 WITA ·

Kuasa Hukum Tegaskan Tak Ada Aliran Uang Korupsi ke Mawardi Khairi


 Kuasa Hukum Tegaskan Tak Ada Aliran Uang Korupsi ke Mawardi Khairi Perbesar

 

ERANTB.COM- Mataram – Tim penasihat hukum terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan lahan eks PT Gili Trawangan Indah (GTI) milik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Mawardi Khairi, secara resmi mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Eksepsi tersebut disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, Senin (5/1/2026).

Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum dari Law Office Ahyar & Partners menilai surat dakwaan JPU cacat hukum, tidak cermat, dan kabur (obscuur libel) sehingga bertentangan dengan ketentuan Pasal 143 KUHAP yang mensyaratkan dakwaan harus disusun secara jelas, lengkap, dan cermat.

Ketua Tim Penasihat Hukum Mawardi Khairi, Muhammad Ahyar, menegaskan bahwa dakwaan jaksa tidak memenuhi syarat materiil karena uraian perbuatan dalam dakwaan primair dan subsidair identik, sementara pasal yang dikenakan berbeda.

Ini menunjukkan dakwaan disusun secara copy paste dan berpotensi menyesatkan,” ujar Ahyar di hadapan majelis hakim.
Selain itu, menurut Ahyar, dakwaan juga dinilai kabur terkait waktu terjadinya tindak pidana. Dalam dakwaan disebutkan peristiwa terjadi sejak tahun 2023, sementara Mawardi Khairi baru ditetapkan sebagai Kuasa Pengguna Barang Milik Daerah (KPBMD) pada 2 Januari 2024.

Lebih lanjut, laporan kerugian keuangan negara yang dijadikan dasar perkara baru diterbitkan oleh Kantor Akuntan Publik pada 24 Oktober 2025. Artinya, saat Mawardi Khairi ditetapkan sebagai tersangka, belum terdapat laporan resmi kerugian negara.

Ini menimbulkan kontradiksi serius. Klien kami seolah-olah dibuat melakukan kesalahan yang dijadikan fakta hukum, padahal tidak demikian,” tegas Ahyar.

Penasihat hukum juga menegaskan bahwa dalam surat dakwaan JPU tertanggal 5 Desember 2025, tidak terdapat fakta hukum yang menunjukkan adanya aliran dana kerugian negara kepada Mawardi Khairi, maupun permintaan dana kepada terdakwa lain.

Dengan demikian, Mawardi Khairi patut diduga sebagai korban fitnah dan ditetapkan sebagai tersangka hanya berdasarkan opini semata jika merujuk pada surat dakwaan JPU,” tegas Ahyar.

Tim kuasa hukum menyatakan akan membuktikan di persidangan bahwa Mawardi Khairi tidak bersalah, serta berharap majelis hakim dapat memutus bebas terdakwa setelah menilai fakta-fakta persidangan.

Kami juga berharap Jaksa Penuntut Umum dapat menerima kebenaran bahwa Mawardi Khairi tidak bersalah dan menyampaikan permintaan maaf kepadanya,” pungkas Ahyar.

Sidang perkara tersebut akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum.

Artikel ini telah dibaca 235 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Diduga Tetap Beroperasi Meski Ditegur Pemda, PETI Belo Sumbawa Barat Dilaporkan ke Mabes Polri

2 September 2026 - 12:17 WITA

Soroti Anggaran Gelondongan Rp163 Miliar, FPT Laporkan Pengadaan Tanah APBD-P KSB ke Polisi

13 Agustus 2026 - 19:11 WITA

Proyek Jalan Senayan–Lamusung Rp28 Miliar Dilaporkan ke Polres KSB, FPT Soroti Tata Ruang dan Anggaran

13 Agustus 2026 - 01:14 WITA

Polres Dompu Dinilai Lamban, KAMMI NTB Desak Polda Ambil Alih Kasus Pengeroyokan Petani Bima

28 Juli 2026 - 15:19 WITA

Sebulan Bergerak, Polda NTB Amankan 8,3 Kg Sabu hingga Mushroom dan Ringkus 86 Tersangka

23 Juli 2026 - 17:49 WITA

Kasus Penganiayaan di Dore Belum Terungkap, Satreskrim Polres Dompu Terus Dalami Bukti

15 Juli 2026 - 11:54 WITA

Trending di Dompu