Menu

Mode Gelap
 

Hukum & Kriminal · 24 Apr 2025 00:41 WITA ·

BPR NTB Klarifikasi Pemecatan Pegawai: Tindakan Sesuai Prosedur dan Bukti Pelanggaran Berat


 BPR NTB Klarifikasi Pemecatan Pegawai: Tindakan Sesuai Prosedur dan Bukti Pelanggaran Berat Perbesar

ERANTB.COM– Mataram – Pihak PT BPR NTB Perseroda angkat bicara terkait polemik pemecatan dua pegawainya di Cabang Soriutu, Dompu. Melalui kuasa hukumnya, Herman, manajemen menjelaskan bahwa keputusan tersebut telah melalui prosedur audit internal yang ketat dan didasarkan pada bukti-bukti kuat pelanggaran berat terhadap peraturan perusahaan.

“Proses ini berawal dari laporan internal yang mencurigai adanya penyalahgunaan kewenangan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan bukti berupa dokumen, surat pernyataan, hingga pengakuan yang memperkuat adanya pelanggaran,” ungkap Herman.

Menurutnya, audit tersebut menyimpulkan bahwa pelanggaran yang dilakukan termasuk kategori berat. Direksi kemudian menggelar rapat untuk menindaklanjuti temuan tersebut, dan memutuskan sanksi berdasarkan aturan internal perusahaan serta regulasi OJK terkait perlindungan konsumen dan prinsip tata kelola yang baik.

Penegakan Disiplin Demi Jaga Marwah Perusahaan

“Ini adalah bagian dari komitmen kami menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap BPR NTB sebagai lembaga keuangan milik daerah. Tidak bisa ada toleransi terhadap tindakan yang merugikan nasabah dan mencederai reputasi perusahaan,” lanjut Herman.

Pelanggaran yang dimaksud berkaitan dengan penagihan dana tambahan kepada nasabah di luar ketentuan kantor pusat. Meski terdapat surat pernyataan dari nasabah yang mengaku ikhlas, pihak BPR menegaskan bahwa tindakan pegawai tetap tidak dibenarkan karena dilakukan atas nama institusi, bukan pribadi.

Kenapa Hanya Dua Pegawai yang Dipecat? Ini Penjelasan Tim SKAI

Adi Fansuri dari Tim SKAI BPR NTB menjelaskan bahwa dari 12 pegawai yang diperiksa, tidak semuanya memiliki tingkat pelanggaran yang sama.

“Pemeriksaan dilakukan secara objektif dan berkeadilan. Ada yang hanya turut serta, ada yang menjadi pelaku utama. Karena itu, sanksinya pun berbeda: ada yang dikenai penurunan pangkat, penundaan promosi, hingga pemecatan tidak hormat,” kata Adi.

Menurutnya, audit dijalankan berdasarkan Peraturan Disiplin Pegawai Nomor 42 Tahun 2022, yang mengklasifikasikan pelanggaran menjadi ringan, sedang, dan berat. Semua keputusan bersifat final dan telah melalui tahapan skorsing dan monitoring ketat selama dua bulan.

Soal Dugaan Rekaman dan Surat Pernyataan Nasabah

Terkait bukti rekaman yang diajukan salah satu pegawai, pihak BPR menyatakan bahwa hingga kini belum ada validasi bukti yang cukup kuat untuk menindaklanjuti dugaan tersebut.

“Semua aduan akan ditindaklanjuti jika disertai bukti konkret. Dalam kasus ini, dua pegawai sudah mengakui pelanggarannya dan dana yang sempat dibayarkan nasabah sudah dikembalikan,” ujar Herman.

Surat pernyataan nasabah yang disebut-sebut sebagai pembelaan justru baru muncul setelah audit dilakukan. Saat tim turun ke lapangan, tidak ditemukan bukti tersebut, bahkan nasabah masih menyampaikan keluhan soal nominal yang dibayar melebihi ketentuan.

Respons Kritik dan Sorotan Publik

Sebelumnya, pemecatan ini mendapat perhatian dari Wakil Gubernur NTB, Indah Dhamayanti Putri, serta Lembaga Gerakan Transparansi dan Advokasi NTB. Mereka meminta klarifikasi dan evaluasi lebih lanjut agar tidak terjadi ketidakadilan dalam pengambilan keputusan.

Namun, pihak BPR NTB menegaskan bahwa langkah yang diambil telah sesuai aturan dan semata-mata demi menjaga kredibilitas serta kepercayaan nasabah.

“Jika kami membiarkan pelanggaran terjadi, maka sama saja membiarkan manajemen menjadi amburadul. Kami ingin BPR NTB tetap berwibawa dan memberi manfaat besar bagi masyarakat,” tutup Herman.

Pewarta: Irwan
Editor: Ardian

Artikel ini telah dibaca 101 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pria di Labuhan Badas Aniaya Warga dan Bakar Rumah Panggung, Polisi Buru Pelaku

4 Desember 2025 - 15:06 WITA

Di Balik Tembok Rutan, Bidkum Polda NTB Edukasi Tahanan tentang Hak dan Kewajiban

6 November 2025 - 19:40 WITA

Tragis! Janin Bayi Perempuan Ditemukan di Dapur Rumah Warga Sumbawa

5 November 2025 - 09:50 WITA

Pria di Plampang Jadi Korban Penikaman, Pelaku Masih Diburu Polisi

13 Oktober 2025 - 12:59 WITA

Pemuda di Kempo diduga Pengerusakan Kaca Mobil Pick Up, Polisi Gerak Cepat Amankan Pelaku

2 Oktober 2025 - 19:29 WITA

Polsek Utan Tangkap Pria di duga Penggelapan Motor di Sumbawa

23 September 2025 - 13:37 WITA

Trending di Hukum & Kriminal