ERANTB.COM– Dompu- Dua orang terduga pelaku pencurian berhasil diamankan oleh Tim Khusus (Timsus) Polsek Manggelewa, Polres Dompu, pada Selasa (17/6/2025). Keduanya diduga mencuri satu unit AC merk Polytron dari rumah dinas dokter spesialis RSUD Manggelewa yang berlokasi di Dusun Transad I, Desa Doromelo, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu.
Kapolsek Manggelewa, IPDA Yadhulul Muslihin, memerintahkan tim gabungan Reskrim dan Intelkam untuk melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban, Muhammad Januar (40), seorang ASN RSUD Manggelewa asal Desa Ta’a, Kecamatan Kempo.
Setelah dilakukan penyelidikan, sekitar pukul 15.00 WITA, petugas berhasil menemukan barang bukti AC yang telah dijual pelaku kepada seorang warga bernama Jainudin (45), warga Desa Soro Barat, Kecamatan Kempo. Polisi segera mengamankan barang bukti dari kediaman Jainudin.
Tak berselang lama, sekitar pukul 19.20 WITA, petugas menangkap pelaku pertama, Arif Wijaya (34), warga Dusun Soriutu, Desa Soriutu, di wilayah Desa Banggo. Kemudian, pelaku kedua, Edi Dwi Purwadi (45), yang diketahui merupakan pecatan anggota Polri, diamankan di rumahnya di Desa Doromelo.
Kedua pelaku lalu digiring ke Mapolsek Manggelewa untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menduga kedua pelaku merupakan spesialis pencurian yang kerap beraksi di wilayah Kecamatan Manggelewa.
“Dari hasil pengembangan, keduanya diduga terlibat dalam beberapa kasus pencurian lainnya yang masih dalam penyelidikan,” ujar salah satu petugas yang enggan disebutkan namanya.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap aksi pencurian dan segera melapor jika menemukan kejadian mencurigakan. Patroli dan pengawasan di wilayah rawan juga akan ditingkatkan guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.

























