Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 13 Agu 2026 19:11 WITA ·

Soroti Anggaran Gelondongan Rp163 Miliar, FPT Laporkan Pengadaan Tanah APBD-P KSB ke Polisi


 Soroti Anggaran Gelondongan Rp163 Miliar, FPT Laporkan Pengadaan Tanah APBD-P KSB ke Polisi Perbesar

Perwakilan Front Pemuda Taliwang (FPT) menyerahkan berkas laporan resmi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang penganggaran belanja modal tanah Rp163,38 miliar di Polres Sumbawa Barat, Kamis (13/8/2026). (Foto: Dok. Istimewa)


SUMBAWA BARAT, ERANTB.COM — Front Pemuda Taliwang (FPT) Kabupaten Sumbawa Barat melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penganggaran belanja modal tanah senilai Rp163,38 miliar pada Perubahan APBD Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2024 kepada Polres Sumbawa Barat.

Laporan tersebut tertuang dalam surat Nomor 165/FPT KSB/VIII/2026 tertanggal 13 Agustus 2026 dan ditujukan kepada Kapolres Sumbawa Barat di Taliwang.

FPT meminta aparat penegak hukum menelusuri proses munculnya tambahan anggaran belanja modal tanah yang dinilai sangat besar jika dibandingkan dengan alokasi awal dalam APBD 2024.

Berdasarkan dokumen Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan APBD KSB 2024 yang dilampirkan FPT, anggaran belanja modal tanah semula tercatat sebesar Rp7.476.862.500.

Dalam APBD Perubahan, pos tersebut disebut mengalami penambahan sebesar Rp163.386.462.989, sehingga total anggaran setelah perubahan menjadi sekitar Rp170.863.325.489.

Lonjakan inilah yang menjadi salah satu dasar FPT meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan.

Presiden FPT M. Sahril Amin Dea Naga mengatakan pihaknya mempertanyakan dasar perencanaan dan proses pengesahan penambahan anggaran tersebut.

FPT menilai perlu ada penjelasan secara terbuka mengenai tanah yang menjadi objek pengadaan, mulai dari lokasi, luas, tujuan pengadaan, hingga dasar penetapan nilai anggarannya.

Menurut FPT, dokumen yang mereka jadikan dasar laporan menunjukkan anggaran tersebut tercantum dalam nomenklatur belanja modal tanah dengan nilai yang sangat besar, sementara rincian objek pengadaan yang mereka persoalkan tidak terlihat secara jelas dalam dokumen yang mereka lampirkan.

“Yang kami persoalkan bukan semata-mata besarnya anggaran, tetapi bagaimana proses perencanaan, pembahasan, penetapan, dan pelaksanaannya,” demikian pokok keberatan FPT dalam laporan tersebut.

FPT meminta persoalan ini tidak berhenti pada pemeriksaan administrasi, tetapi ditelusuri apabila terdapat indikasi penyalahgunaan kewenangan atau kerugian keuangan negara.

Dalam laporan tersebut, FPT meminta Polres Sumbawa Barat melakukan penyelidikan terhadap pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses penganggaran.

Di antaranya Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), pimpinan dan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD KSB, serta kepala organisasi perangkat daerah terkait selaku Pengguna Anggaran.

FPT juga meminta aparat menggali dasar munculnya penambahan anggaran sebesar Rp163,38 miliar pada APBD Perubahan.

Pertanyaan utama yang ingin dijawab adalah mengapa kebutuhan pengadaan tanah dengan nilai sebesar itu baru muncul secara signifikan pada APBD Perubahan dan bagaimana objek tanah tersebut ditentukan.

FPT juga menyoroti waktu pelaksanaan anggaran yang menurut mereka relatif terbatas setelah APBD Perubahan ditetapkan.

Dalam laporannya, organisasi tersebut mempertanyakan apakah seluruh tahapan pengadaan tanah, termasuk penentuan objek, penilaian harga, verifikasi kepemilikan, serta proses pembayaran, telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

FPT menilai kondisi tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan tidak terjadi pembayaran tanah dengan harga yang tidak wajar atau transaksi yang berpotensi merugikan keuangan daerah.

Namun demikian, seluruh dugaan tersebut masih sebatas laporan dan tudingan dari pelapor. Belum terdapat kesimpulan hukum yang menyatakan telah terjadi tindak pidana korupsi maupun kerugian negara.

Karena itu, pembuktian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

FPT menyerahkan sejumlah dokumen sebagai bahan awal laporan, di antaranya salinan dokumen Lampiran Perda Nomor 5 Tahun 2024 serta dokumen APBD Murni KSB 2024 dan catatan terkait pembahasan anggaran.

FPT berharap laporan tersebut ditindaklanjuti secara profesional dan transparan.

“Jika memang seluruh proses penganggaran dan pengadaan tanah telah sesuai aturan, tentu hal itu dapat dibuktikan melalui pemeriksaan aparat penegak hukum. Sebaliknya, apabila ditemukan penyimpangan, harus ada tindakan hukum,” menjadi garis besar tuntutan FPT dalam laporan tersebut.

Laporan ini sekaligus menempatkan anggaran belanja modal tanah Rp170,86 miliar setelah perubahan sebagai salah satu pos APBD KSB 2024 yang kini diminta FPT untuk diperiksa secara hukum.

FPT menegaskan laporan tersebut merupakan bagian dari partisipasi masyarakat dalam mengawasi pengelolaan keuangan daerah dan mendorong transparansi penggunaan APBD Kabupaten Sumbawa Barat.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

KAMMI Lobar Apresiasi Keterbukaan Wabup Una, Dorong Kolaborasi Pemuda dalam Pembangunan

13 Agustus 2026 - 22:06 WITA

Menerima Kunjungan Reses Komisi VII DPR RI, Pemprov NTB Perkuat Sinergi Hilirisasi dan Pariwisata

13 Agustus 2026 - 01:39 WITA

Proyek Jalan Senayan–Lamusung Rp28 Miliar Dilaporkan ke Polres KSB, FPT Soroti Tata Ruang dan Anggaran

13 Agustus 2026 - 01:14 WITA

Bukan Sekadar PBAK, FUSA UIN Mataram Gaungkan RESET NTB

13 Agustus 2026 - 00:54 WITA

Bupati Sumbawa Paparkan Rancangan KUA-PPAS 2027, Fokus pada Penguatan Fiskal dan Lima Prioritas Pembangunan

12 Agustus 2026 - 14:23 WITA

Manfaatkan Car Free Day, Kantor Imigrasi Kota Mataram Hadirkan Layanan Pasporia Akhir Pekan di Teras Udayana

11 Agustus 2026 - 13:18 WITA

Trending di News