Menu

Mode Gelap

Nasional · 24 Jul 2026 20:24 WITA ·

Viral Fenomena “Lapor Pak Kami Sudah Pindah ke Negara Lain”, Pemerintah Resmi Lansung Naikkan Biaya Lepas Status WNI Jadi Rp5 Juta


 Viral Fenomena “Lapor Pak Kami Sudah Pindah ke Negara Lain”, Pemerintah Resmi Lansung Naikkan Biaya Lepas Status WNI Jadi Rp5 Juta Perbesar

Dua anak memegang bendera Merah Putih di area pedesaan(Foto: Pexels/Ahmad Farhan)


JAKARTA, ERANTB – Jagat media sosial tengah diramaikan dengan gerakan bertajuk “Lapor Pak Prabowo, Kami Sudah Pindah ke Negara Lain”  Unggahan tersebut diisi oleh sejumlah warga negara Indonesia (WNI) yang mengaku telah menetap dan berkarier di luar negeri, mulai dari Australia, Jerman, Norwegia hingga China. Fenomena ini muncul sebagai respons terhadap dinamika sosial dan ekonomi yang mereka rasakan.

Gerakan itu mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto dalam sebuah pidato menyampaikan bahwa masyarakat yang merasa tidak yakin dengan masa depan Indonesia dipersilakan mencari kehidupan di negara lain. Sebaliknya, bagi yang memilih tetap tinggal, Presiden mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama membangun Indonesia menjadi negara yang lebih maju.

Tangkapan layar tren tren unggahan “Lapor Pak Prabowo Kami Sudah Pindah” yang mendadak viral di media sosial. (Foto: Istimewa/Tangkapan Layar)

Di media sosial, sejumlah WNI yang telah menjadi diaspora membagikan alasan mereka berpindah ke luar negeri. Sebagian mengaku memperoleh peluang karier yang lebih baik, sistem kesejahteraan yang lebih terjamin, kepastian hukum, hingga kualitas pelayanan publik yang dinilai lebih baik dibandingkan saat berada di Indonesia. Unggahan tersebut kemudian viral dan memunculkan beragam tanggapan dari masyarakat.

Di tengah ramainya perbincangan itu, data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum menunjukkan bahwa fenomena perpindahan kewarganegaraan memang terjadi. Dalam lima tahun terakhir, hampir 8.000 WNI mengajukan permohonan pelepasan kewarganegaraan, dengan alasan yang beragam, mulai dari pekerjaan, pendidikan, pernikahan dengan warga negara asing, hingga menetap secara permanen di luar negeri.

Bersamaan dengan itu, pemerintah juga menetapkan kebijakan baru terkait pelayanan kewarganegaraan. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026, biaya permohonan kehilangan kewarganegaraan atas kemauan sendiri resmi naik dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta dan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.

Kebijakan tersebut menuai perhatian publik karena diumumkan di tengah ramainya perbincangan mengenai perpindahan WNI ke luar negeri. Sejumlah warganet mempertanyakan alasan kenaikan tarif tersebut, sementara sebagian lainnya menilai kebijakan itu merupakan bagian dari penyesuaian layanan administrasi negara.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa penyesuaian tarif bukan ditujukan untuk menghambat masyarakat yang ingin melepaskan status kewarganegaraannya. Menurutnya, tarif tersebut merupakan bagian dari penyesuaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)  yang sudah hampir satu dekade tidak mengalami perubahan.

Supratman menjelaskan, kenaikan tarif dilakukan untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik dan percepatan transformasi digital di lingkungan Kementerian Hukum. Ia juga menyebut jumlah pemohon pelepasan kewarganegaraan setiap tahun relatif kecil sehingga kebijakan tersebut dinilai tidak akan berdampak luas terhadap masyarakat.

Senada dengan itu, pemerintah menegaskan bahwa perpindahan kewarganegaraan merupakan hak setiap warga negara sepanjang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Adapun biaya administrasi yang dikenakan merupakan bagian dari mekanisme pelayanan negara sebagaimana diatur dalam regulasi PNBP.

Fenomena viral di media sosial dan kebijakan kenaikan biaya pelepasan status WNI menjadi gambaran bahwa isu kewarganegaraan kini tidak lagi sekadar persoalan administrasi. Di baliknya, terdapat diskusi yang lebih luas mengenai kesempatan kerja, kesejahteraan, kualitas pelayanan publik, hingga tingkat kepercayaan masyarakat terhadap masa depan Indonesia.(EraNTB)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gubernur Miq Iqbal Pacu Revisi Tata Ruang NTB demi Buka Keran Investasi Berbasis Mitigasi Bencana

24 Juli 2026 - 17:53 WITA

Dukung Program Kelurahan Berdaya, Pemprov NTB Gelar Gerakan Pangan Murah di Pagutan Timur

24 Juli 2026 - 17:24 WITA

Korupsi Berulang di Lombok Barat, Akademisi Soroti Rapuhnya Tata Kelola Pemerintahan

24 Juli 2026 - 13:39 WITA

Sebulan Bergerak, Polda NTB Amankan 8,3 Kg Sabu hingga Mushroom dan Ringkus 86 Tersangka

23 Juli 2026 - 17:49 WITA

Gubernur NTB: APBD Harus Menjadi Instrumen Pembangunan yang Berdampak Nyata bagi Masyarakat

23 Juli 2026 - 16:20 WITA

HUT Bank NTB Syariah Ke – 62

21 Juli 2026 - 14:33 WITA

Trending di News