Personel Babinsa TNI AD dan Bhabinkamtibmas Polri berdiri sebagai garda kewilayahan.(Foto: Dok. Era NTB)
JAKARTA, ERANTB – Terbitnya Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak memicu perhatian publik setelah mencantumkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas sebagai bagian dari jejaring informasi kewilayahan. Kebijakan tersebut dinilai bertujuan memperkuat pengawasan berbasis data hingga tingkat desa dan kelurahan.
Namun, pelibatan aparat keamanan dalam administrasi perpajakan juga memunculkan perdebatan mengenai batas kewenangan, perlindungan hak wajib pajak, serta dampaknya terhadap kepercayaan publik.
Merespons polemik tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Inge Diana Rismawati, menegaskan bahwa Babinsa maupun Bhabinkamtibmas tidak memiliki kewenangan menjalankan fungsi pengawasan, pemeriksaan, maupun penagihan pajak. Menurutnya, keduanya hanya memberikan pendampingan kepada petugas pajak dalam kondisi tertentu saat melakukan kunjungan ke lapangan.
“Mereka itu bukan pelaksana dari pengawasan atau pemeriksaan yang dilakukan oleh Dirjen Pajak selama ini, tapi memberikan pendampingan di saat kami memerlukan,” ujarnya saat ditemui di Antara Heritage, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Pemerintah juga menegaskan bahwa kewenangan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, hingga penegakan hukum perpajakan tetap berada pada Direktorat Jenderal Pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Pandangan tersebut diperkuat oleh Akademisi Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM), Rijadh Djatu Winardi, yang menegaskan bahwa peran Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam surat edaran tersebut hanya terbatas pada dukungan data dan informasi di lapangan.
Menurutnya, aparat kewilayahan tidak memiliki kewenangan untuk menilai kepatuhan, menghitung pajak, memeriksa wajib pajak, apalagi melakukan penagihan maupun penegakan hukum perpajakan. Peran mereka hanya membantu memberikan informasi faktual, seperti keberadaan usaha, perubahan fungsi bangunan, maupun aktivitas ekonomi yang belum tercatat dalam basis data DJP.
Informasi tersebut tetap harus diverifikasi oleh otoritas pajak sebelum digunakan dalam proses pengawasan. Rijadh juga menilai keberadaan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dapat membantu DJP memperoleh gambaran kondisi lapangan yang belum seluruhnya terekam dalam sistem digital, sepanjang informasi tersebut tetap diverifikasi oleh otoritas perpajakan.
Secara administratif, pengawasan kepatuhan pajak berbeda dengan penarikan maupun penagihan pajak. Pengawasan lebih berfokus pada pengumpulan informasi, pemutakhiran data, serta pemetaan potensi perpajakan guna memperkuat basis data Direktorat Jenderal Pajak. Adapun kewenangan menghitung pajak, melakukan pemeriksaan, menerbitkan ketetapan pajak, melakukan penagihan, hingga penegakan hukum tetap berada pada otoritas perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk pajak pusat seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor tertentu, kewenangan tersebut berada pada Direktorat Jenderal Pajak di bawah Kementerian Keuangan. Sementara itu, pajak daerah seperti pajak hotel, restoran, serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Infografis penjelas skema pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pengawasan pajak berdasarkan SE-8/PJ/2026, mencakup penegasan batas kewenangan dari DJP serta poin-poin kritik dari Koalisi Masyarakat Sipil. (Grafis: Dok. Era NTB)
Di sisi lain, kebijakan ini juga menuai kritik dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan. Koalisi menilai pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam jejaring informasi perpajakan tidak dapat dilepaskan dari tren meluasnya keterlibatan aparat keamanan dalam berbagai urusan sipil.
Menurut mereka, pengawasan kepatuhan perpajakan merupakan fungsi administrasi negara yang semestinya dijalankan oleh otoritas perpajakan tanpa melibatkan aparat militer maupun kepolisian. Dalam pernyataannya, koalisi menyebut kebijakan tersebut berpotensi mengaburkan batas kewenangan antara institusi sipil dan militer, memperluas fungsi pengawasan negara terhadap warga tanpa dasar hukum yang memadai, serta berpotensi menimbulkan persepsi intimidasi dalam relasi antara masyarakat dan otoritas pajak.
Koalisi juga menilai kondisi tersebut dapat bertentangan dengan semangat reformasi TNI, prinsip supremasi sipil, serta upaya membangun kepercayaan publik terhadap administrasi perpajakan.
Selain itu, koalisi menyoroti aspek perlindungan data wajib pajak. Mereka mengingatkan bahwa informasi mengenai penghasilan, aset, kegiatan usaha, transaksi, maupun kondisi ekonomi seseorang merupakan data yang bersifat sensitif sehingga penggunaannya harus dibatasi secara ketat, memiliki mekanisme akses, pencatatan, dan pertanggungjawaban yang jelas.
Negara dinilai perlu memastikan bahwa upaya meningkatkan kepatuhan perpajakan tidak menjadi pintu masuk meluasnya pelibatan aparat keamanan dalam urusan administrasi sipil sehari-hari.
Senada dengan kritik tersebut, Guru Besar Manajemen dan Kebijakan Publik Fisipol UGM, Gabriel Lele, menilai pelibatan aparat keamanan dalam pengawasan kepatuhan pajak mencerminkan pendekatan yang kurang tepat dalam meningkatkan penerimaan negara. Menurutnya, kepatuhan pajak lebih efektif dibangun melalui perbaikan kualitas pelayanan, penyederhanaan administrasi, transparansi, serta penguatan kepercayaan publik.
Gabriel mengingatkan bahwa apabila implementasi kebijakan dipersepsikan sebagai bentuk tekanan kepada masyarakat, dampak yang dapat muncul bukan hanya menurunnya kepercayaan publik (public trust), tetapi juga meningkatnya rasa takut (public fear) serta resistensi terhadap kebijakan perpajakan di masa mendatang.
Terlepas dari perbedaan pandangan tersebut, kebijakan ini menjadi momentum penting untuk mengevaluasi bagaimana strategi peningkatan kepatuhan perpajakan sebaiknya dijalankan. Di satu sisi, pemerintah menilai sinergi lintas instansi dapat memperkuat kualitas data perpajakan dan mendukung efektivitas pengawasan.
Di sisi lain, kalangan akademisi dan masyarakat sipil mengingatkan pentingnya menjaga batas kewenangan, perlindungan hak wajib pajak, serta kepercayaan publik sebagai fondasi utama kepatuhan sukarela. Oleh karena itu, implementasi SE-8/PJ/2026 memerlukan pedoman teknis yang jelas, komunikasi publik yang terbuka, serta evaluasi berkala agar tujuan meningkatkan penerimaan negara dapat berjalan seiring dengan prinsip negara hukum, supremasi sipil, dan tata kelola perpajakan yang profesional, transparan, serta berkeadilan.
























