Menu

Mode Gelap

Nasional · 31 Jul 2026 02:25 WITA ·

Pembentukan Universitas Republik Indonesia, Visi Besar atau Prioritas yang Keliru?


 Pembentukan Universitas Republik Indonesia, Visi Besar atau Prioritas yang Keliru? Perbesar

Suasana Pelantikan Gubernur Universitas Republik Indonesia, Marsekal TNI (Purn.) Donny Ermawan Taufanto di Istana Negara (Foto: Dok. Istimewa)


JAKARTA, ERANTB – Kebijakan Presiden Prabowo Subianto membentuk Universitas Republik Indonesia (URI) dan melantik Gubernur URI menuai beragam tanggapan. Dalam program diskusi CNN Indonesia bertajuk “Universitas Republik Indonesia, Investasi SDM atau Beban APBN?”, sejumlah narasumber mengemukakan pandangan mengenai urgensi pembentukan kampus baru di tengah berbagai tantangan yang masih dihadapi pendidikan tinggi nasional.

Deputi I Badan Komunikasi Pemerintah, Fahd Mohammad Fahdepie, mengatakan Universitas Republik Indonesia dibangun sebagai kampus pendidikan kebangsaan yang berorientasi mencetak pemimpin masa depan. Menurutnya, URI menjadi ruang pembinaan kepemimpinan yang dapat dimanfaatkan berbagai kalangan, termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), guna melahirkan pemimpin yang terintegrasi.

Fahd menambahkan, pembentukan URI memiliki landasan hukum melalui Keputusan Presiden (Keppres) dan ke depan akan diperkuat dengan pembentukan tiga badan sebagai bagian dari tata kelola universitas tersebut. Pemerintah meyakini kehadiran URI merupakan investasi jangka panjang dalam pembangunan sumber daya manusia Indonesia.

Dukungan juga disampaikan Politisi Partai Golkar, Ali Mochtar Ngabalin. Ia menilai pembentukan URI lahir dari semangat pemerataan akses terhadap pendidikan berkualitas. Berkaca dari pengalamannya sebagai putra Papua, Ngabalin mengatakan banyak anak daerah selama ini harus merantau ke Pulau Jawa untuk memperoleh pendidikan tinggi yang lebih baik. Menurutnya, semangat itulah yang ingin diwujudkan melalui Universitas Republik Indonesia.

Di sisi lain, Pakar Hukum Tata Negara, Ferry Amsari, mengkritisi proses pembentukan URI. Ia menilai pendirian perguruan tinggi strategis seharusnya diawali dengan perencanaan yang matang serta memiliki landasan hukum dan tata kelola yang kuat agar tidak menimbulkan persoalan dalam implementasinya.

Kritik juga disampaikan Direktur Kebijakan Publik CELIOS, Media Wahyudi Askar. Menurutnya, pemerintah seharusnya lebih dahulu mengoptimalkan lembaga yang telah ada, seperti Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan Lemhannas, dibanding membentuk institusi baru. Ia juga menyoroti kondisi pendidikan tinggi nasional yang masih menghadapi berbagai keterbatasan.

Media Wahyudi Askar menyebut Indonesia telah memiliki sekitar 4.303 perguruan tinggi. Menurutnya, persoalan pendidikan tinggi saat ini bukan terletak pada jumlah kampus, melainkan pada kualitas dan dukungan negara terhadap institusi yang sudah ada. Ia menilai masih banyak perguruan tinggi menghadapi keterbatasan anggaran riset, fasilitas laboratorium yang belum memadai, kesejahteraan dosen, hingga masih adanya dosen yang harus menggunakan dana pribadi untuk mendukung penelitian. Menanggapi pernyataan Ali Mochtar Ngabalin mengenai Papua, ia juga mengingatkan bahwa wilayah tersebut telah memiliki Universitas Cenderawasih yang dinilai perlu diperkuat oleh pemerintah.

Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Hikmahanto Juwana, menilai pembentukan Universitas Republik Indonesia seharusnya sejak awal melibatkan perguruan tinggi negeri terkemuka, seperti Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, dan kampus negeri lainnya. Pelibatan akademisi dinilai penting agar proses pembentukan URI memiliki legitimasi akademik yang kuat dan tidak terkesan dilakukan secara terburu-buru.

Potret pendidikan tinggi nasional di tengah pendirian URI. Pemerintah didorong memprioritaskan peningkatan kualitas riset, fasilitas, dan kesejahteraan dosen. (Grafis: Dok. ERA NTB)

Di tengah rencana pembentukan Universitas Republik Indonesia, perhatian publik kini juga tertuju pada kondisi ribuan perguruan tinggi yang telah lebih dahulu berdiri. Keterbatasan anggaran riset, minimnya fasilitas pendidikan, rendahnya dukungan terhadap penelitian, hingga belum meratanya kualitas pendidikan tinggi di berbagai daerah menjadi persoalan yang dinilai masih membutuhkan perhatian serius pemerintah. Di sisi lain, pemerintah meyakini URI akan menjadi instrumen baru untuk memperkuat pembangunan sumber daya manusia Indonesia.

Kini publik menanti jawaban pemerintah atas pertanyaan mendasar yang mengemuka dalam diskursus tersebut. Di tengah masih banyaknya persoalan yang membelit lebih dari 4.300 perguruan tinggi di Indonesia, apakah pembentukan Universitas Republik Indonesia menjadi solusi yang mampu memperkuat kualitas pendidikan tinggi nasional, atau justru pemerintah perlu lebih dahulu memastikan kampus-kampus yang telah ada memperoleh dukungan anggaran, riset, dan fasilitas yang memadai sebelum menghadirkan institusi pendidikan baru yang dibiayai negara. (ERANTB)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Perkuat Digitalisasi PAD, Bank NTB Syariah Hadirkan Sistem Terintegrasi DSPAD

31 Juli 2026 - 03:08 WITA

Gubernur NTB Tegaskan Reforma Agraria Bukan Sekadar Respons Konflik, Tapi Amanat UU

31 Juli 2026 - 02:47 WITA

MIO Indonesia Tegaskan Tetap Lanjutkan Proses Hukum terhadap Hotman Paris

30 Juli 2026 - 11:01 WITA

Wabup Lombok Barat: Jabatan Fungsional adalah Amanah yang Harus Dijalankan dengan Penuh Tanggung Jawab

30 Juli 2026 - 05:02 WITA

Bupati Dompu Sambut Tim Wasev TMMD ke-129, Tegaskan Komitmen Percepat Pembangunan Desa

30 Juli 2026 - 04:50 WITA

Forkopimda Lombok Barat Teken Kesepakatan Bersama, Perkuat Sinergi Sukseskan Pilkades Serentak 2026

28 Juli 2026 - 20:14 WITA

Trending di Lombok Barat