Jajaran Polda NTB menunjukkan barang bukti narkotika saat konferensi pers pengungkapan 61 kasus di Mataram, Kamis (23/7/2026). (Foto: Istimewa/EraNTB)
MATARAM, ERANTB – Polda NTB bersama Polres/Polresta jajaran mengungkap 61 kasus tindak pidana narkotika dalam periode 26 Juni hingga 22 Juli 2026. Pengungkapan yang dirilis dalam konferensi pers di Hotel Lombok Raya, Mataram, Kamis (23/7/2026), berhasil mengamankan 86 tersangka serta menyita barang bukti 8,3 kilogram sabu, 11,6 kilogram ganja, 285 butir ekstasi, dan 107 gram magic mushroom.
Sepanjang periode tersebut, pengungkapan dilakukan di sejumlah wilayah di NTB dengan membongkar jaringan peredaran narkotika lintas kabupaten hingga lintas provinsi. Keberhasilan itu merupakan hasil kerja Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB bersama Polres jajaran dalam mengungkap 61 kasus beserta para pelakunya.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid mengatakan capaian tersebut menjadi bukti keseriusan Polda NTB dalam memberantas peredaran narkotika melalui sinergi seluruh jajaran, mulai dari penyelidikan, pengembangan informasi, hingga penindakan terhadap para pelaku.
Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj menjelaskan sedikitnya tujuh kasus menonjol berhasil diungkap, di antaranya jaringan Jawa-Bali dan Medan yang menggunakan modus pengiriman melalui jasa ekspedisi, jalur penyeberangan, serta memanfaatkan kurir untuk mengedarkan narkotika di wilayah NTB. Seluruh pengungkapan merupakan hasil pengembangan penyelidikan dan kerja sama lintas kepolisian.
Roman menegaskan Polda NTB akan terus mengembangkan setiap perkara untuk memburu bandar dan memutus jaringan peredaran narkotika. Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian guna mendukung upaya pemberantasan narkoba di Nusa Tenggara Barat.

























