Infografis ilustrasi kasus dugaan penganiayaan di Lingkungan Dore yang saat ini tengah didalami oleh Satreskrim Polres Dompu. (Foto: Istimewa/Era NTB)
DOMPU, ERANTB.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dompu terus mendalami laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di depan sebuah konter handphone di Lingkungan Dore, Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.
Penyelidikan dilakukan berdasarkan Laporan Aduan Nomor: Lepas/VI/2026/SPKT/Polres Dompu/Polda NTB tanggal 6 Juni 2026 serta Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/570/VI/RES.1.6./2026/Satreskrim tanggal 6 Juni 2026.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Kamis, 4 Juni 2026 sekitar pukul 23.40 Wita. Korban, Muhammad Zulfikar, mengalami luka robek pada jidat sebelah kiri akibat terkena lemparan bongkahan batu bata yang diduga dilakukan oleh orang tidak dikenal.
Dari hasil penyelidikan sementara, korban mengaku tidak mengenali identitas maupun ciri-ciri pelaku. Keterangan sejumlah saksi hanya menyebutkan bahwa para terduga pelaku menggunakan beberapa sepeda motor, di antaranya Honda Vario 160, Yamaha Aerox, dan Yamaha N-Max.
Dalam menangani perkara tersebut, penyidik telah meminta klarifikasi terhadap pelapor dan saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi, serta mengamankan barang bukti berupa bongkahan batu bata yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan.
Kasat Reskrim Polres Dompu, IPTU Fitrawan Dwi Ramadhani, S.Tr.K., M.Si., menegaskan bahwa penyidik bekerja secara profesional dan mengedepankan pembuktian ilmiah.
“Kami memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara serius, profesional, dan sesuai prosedur hukum. Penyidik telah memeriksa pelapor dan saksi, melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, serta menelusuri rekaman CCTV. Kami juga telah mengirimkan undangan klarifikasi kepada saksi tambahan yang diajukan pelapor untuk memperoleh fakta-fakta baru yang dapat membantu mengungkap identitas pelaku,” ujarnya.
Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi tambahan pada 15 Juli 2026 sebagai bagian dari pendalaman perkara guna memperoleh informasi yang dapat mengarah pada identitas pelaku.
Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menegaskan komitmen Polres Dompu untuk menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kami mengimbau masyarakat yang mengetahui, melihat, atau memiliki informasi terkait peristiwa ini agar tidak ragu menyampaikannya kepada penyidik. Sekecil apa pun informasi yang diberikan dapat menjadi petunjuk penting dalam proses pengungkapan perkara,” kata IPTU Nyoman.
Polres Dompu memastikan penyelidikan masih terus berlangsung. Setiap petunjuk yang diperoleh akan dikembangkan untuk mengungkap identitas pelaku dan menuntaskan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

























